JPU Tuntut Brigjen Prasetijo Utomo Dengan 3 Pasal
INILAHCOM, Jakarta - Mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo dituntut 2 tahun 6 bulan penjara dalam dugaan kasus surat jalan palsu Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra (DjokTjan).
Jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, Brigjen Prasetijo bersalah telah memerintahkan membuat dokumen-dokumen palsu dalam kasus surat jalan DjokTjan.
"Menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana terhadap Prasetijo Utomo dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan," ucap Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (4/12/2020).
Dalam kasus itu, Prasetijo diduga melanggar tiga pasal. Yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1, dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Pasal ini sama juga yang disangkakan JPU kepada DjokTjan.
Aniaya Wartawan Kontraktor Ditangkap Polisi
Bawang Putih Makin Mahal, Waktunya impor Dibuka?
Namun, Prasetijo dalam hal ini juga disangkakan melakukan tindak pidana pasal 426 KUHP karena sebagai pejabat negara justru membiarkan dan membantu buronan melarikan diri.
"Dan bersama-sama melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan, menghancurkan barang bukti. Hal yang memberatkan terdakwa berbelit-belit dan tidak berterusterang memberikan keterangan," tandasnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Seberapa Canggih Prosesor Mobile AMD Ryzen 5000?
ototekno 23 Jan 2021 13:13

Samsung Produksi Layar OLED 90Hz untuk Laptop
ototekno 23 Jan 2021 12:12

BNN Amankan 200 Paket Ganja Siap Edar di Jayapura
news 23 Jan 2021 12:00

Profil CEO Baru Samsung Indonesia Yoonsoo Kim
ototekno 23 Jan 2021 11:11

Gegara Berseteru Dengan Bupati, 3 Orang Tersangka
news 23 Jan 2021 11:00

Android Garap Fitur untuk Kurangi Ukuran Aplikasi
ototekno 23 Jan 2021 10:10