Ini Pengakuan Iyut Bing Slamet ke Polisi
INILAHCOM, Jakarta - Mantan penyanyi cilik, Iyut Bing Slamet (IBS) mengaku, konsumsi narkotika jenis sabu secara putus nyambung, sejak penggunaan pertama pada 2004 atau selama 16 tahun lalu.
"IBS sudah menggunakan barang haram tersebut sejak 2004 silam. Dia mengaku pakainya putus nyambung berdasarkan kondisi keuangannya," kata Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budi Sartono di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
IBS mengaku pada polisi terakhir menggunakan narkoba pada 1 Desember 2020. Sabu seberat 0,7 gram dibeli pada seseorang di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat pada Selasa, 1 Desember 2020.
Pasca dibeli, dia memakai sabu itu selama dua hari, yakni pada Selasa 1 Desember 2020 dan Rabu 2 Desember 2020 di kediamannya. Baru pada Kamis 3 Desember 2020 malam IBS ditangkap.
50 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan
Baku Tembak Kurir Narkoba Asal Bangkalan Tewas
IBS ditangkap di rumahnya di kawasan Johar Baru, Jakarta Pusat, dengan alat bukti berupa satu set alat hisap sabu, dua buah korek gas dan satu buah plastik klip bening bekas narkotika.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut, khususnya mencari tahu dari siapa IBS itu membeli sabu.
"Polisi juga masih mendalami alasan IBS menggunakan sabu," tuturnya.
IBS dijerat dengan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 127 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika tersebut dikenakan setelah dilakukan tes urine di kantor polisi, hasilnya IBS positif metafetamin dan dari barang bukti yang diamankan. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Eks Anggota DPRD Ini Diduga Cabuli Anak Kandung
news 21 Jan 2021 06:00

Kalahkan Fulham 2-1, MU Rebut Lagi Puncak Klasemen
arena 21 Jan 2021 05:15

Mobil Listrik dengan Material Bisa Didaur Ulang
ototekno 21 Jan 2021 04:04

Manchester City Rebut Puncak Klasemen Sementara
arena 21 Jan 2021 03:03

YouTube Perpanjang Blokir Akun Donald Trump
ototekno 21 Jan 2021 02:02

BMKG Soal Heboh Fenomena Alam di Wonogiri
news 21 Jan 2021 02:00