Mensos Terancam Hukuman Mati, Ketua KPK: Bisa Saja
INILAHCOM, Jakarta - KPK menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka, karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari rekanan pengadaan bansos COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Juliari bisa terancam hukuman pidana mati terkait kasus tersebut.
"Ya bisa saja (tuntut hukuman mati). Sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tipikor," tegas Ketua KPK Firli Bahuri , Sabtu (5/12/2020).
Menurut Firli, pihaknya tidak main-main untuk menuntut hukuman mati terhadap pelaku korupsi dana covid-19.
KPK Duga Duit Bansos Mengalir ke Sejumlah Pihak
Keterangan MJS Berbeda Dengan Saksi Lain
"Ini tidak main-main. Ini saya minta betul nanti kalau ada yang tertangkap, saya minta diancam hukuman mati. Bahkan dieksekusi hukuman mati," tandasnya.Diketahui KPK sebelumnya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19 di Kemensos. Salah satu tersangka adalah Mensos Juliari Batubara.
Juliari menyerahkan diri, dan tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sekitar pukul 02:49 WIB, Minggu (6/12/2020). Juliani tampak terlihat mengenakan jaket warna hitam dengan mengenakan topi warna hitam serta memakai masker warna hitam.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Meski Ada Pandemi Corona, Laba BCA Tumbuh 7 Persen
news 23 Apr 2021 07:42

Iconomics: Lima Kementerian Ini Punya PR Mumpuni
news 23 Apr 2021 07:23

2,5 Juta Peserta Kartu Prakerja Terima Intensif
news 23 Apr 2021 07:16

Q1 2021, Penjualan Global Mercedes-Benz Naik 22%
ototekno 23 Apr 2021 07:07

Ekonomi Terancam Mutasi COVID-19 Makin Mengerikan
news 23 Apr 2021 06:07

Momentum Pemulihan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
ototekno 23 Apr 2021 06:06