Dari Sandal Terungkap Perbuatan Terlarang
INILAHCOM, Cirebon - Aparat Polresta Cirebon, Jawa Barat, membekuk seorang pencuri berkat petunjuk sebuah sandal yang dicuri oleh tersangka dan dijual kepada tetangga korban.
"Tersangka yang kita tangkap ini berinisial SH warga Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Dia ditangkap setelah sandal yang dicuri dijual ke tetangga korban," kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol M. Syahduddi.
Syahduddi mengatakan tersangka SH menjalankan aksi kejahatan seorang diri, setelah sebelumnya tersangka mengintai kondisi sekitar rumah korban.
Pada saat rumah korban kosong, kemudian tersangka SH nekat memasukinya dengan cara membuka jendela dengan menggunakan obeng.
"Tersangka masuk rumah melalui jendela yang dijebol," kata Syahduddi.
Polisi Amankan Puluhan Pelaku Pencurian
Cabuli Belasan Anak, Pria ini Terancam Dikebiri
Di dalam rumah korban tersangka mencuri perhiasan emas senilai Rp7 juta. Lalu membawa sepasang sandal dan kemudian dijual kepada tetangga korban.
Dia menuturkan aksi kejahatan SH terbongkar setelah korban melihat ada yang memakai sandal miliknya dan setelah ditanya mendapatkan dari mana barulah kasus tersebut terungkap.
Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa obeng dan sejumlah perhiasan emas milik korban.
"Tersangka kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara," tutupnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Cara Hindari Risiko Obesitas
rileks 07 Mar 2021 12:02

Marak Pengusaha di Magetan Masih Membangkang
news 07 Mar 2021 12:00

Pesawat Batik Air Mendarat Darurat Dipindahkan
news 07 Mar 2021 11:40

NET Hadirkan Drama Turki Zalim
rileks 07 Mar 2021 11:30

2 Orang Dibacok di Kawasan Tanah Abang Satu Kritis
news 07 Mar 2021 11:30

P3S: Moeldoko Lupa Jasa SBY
news 07 Mar 2021 11:09