Demi Konsumen, OJK Tertibkan Pelaku Jasa Keuangan
INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan atas perilaku pelaku jasa keuangan (market conduct). Tujuannya mulia, melindungi konsumen dan masyarakat.
"Kami akan kencang bahwa market conduct akan kami push sehingga lebih baik," kata Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sarjito dalam webinar yang diadakan Ikatan Alumni UI di Jakarta, Selasa (8/12/2020).
Menurut dia, market conduct yang menjadi tren di dunia, berkaitan dengan desain, pemasaran hingga layanan setelah penjualan sebuah produk jasa keuangan. Untuk itu, pelaku sektor jasa keuangan memastikan informasi yang jelas dan benar terkait produk yang ditawarkan kepada calon konsumen atau masyarakat. "Kami tidak mau produk bagus tapi dipasarkan dengan tidak jelas. Banyak masyarakat memperoleh informasi produk tidak jelas, makanya kami paksa mereka membuat informasi produk yang benar," imbuhnya.
Di sisi lain, ia juga meminta konsumen untuk mengecek atau memeriksa produk yang sudah dimiliki atau baru ditawarkan pelaku sektor jasa keuangan. Nasabah perbankan misalnya, diminta untuk secara reguler mengecek saldo yang ada di tabungannya untuk memastikan secara mandiri bahwa uang yang disimpan aman.
Gaet Trader Nasional, Tokocrypto Gelar Kompetisi
Milenial Berburu Cuan Besar, Pantengin News RCTI+
"Konsumen harus cek kekayaannya misalnya revenue di bank, pasar modal, semua diberikan akses jangan didiamkan saja, tiba-tiba hilang, baru mengadu, makanya teknologi yang ada itu dipakai," katanya.
Sementara itu, lanjut dia, OJK memiliki Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang akan melayani pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen jasa keuangan yang bisa diakses mulai 1 Januari 2021.
Dalam paparannya, APPK memberikan kemudahan bagi konsumen dalam pengaduan daring, mempermudah pemantauan penanganan yang telah dan sedang dilakukan, memudahkan komunikasi dan meneruskan sengketa ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Dan, LAPS berperan sebagai forum penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk pengaduan konsumen yang dilaporkan melalui APPK dan diselesaikan secara murah, cepat, adil dan efisien. OJK memiliki kontak layanan konsumen di antaranya melalui telepon di 021-157 dan melalui WhatsApp pada nomor 081-157157157.[ipe]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Polisi Didesak Tuntaskan Kasus Mafia Tanah Cakung
news 05 Mar 2021 12:15

WhatsApp Desktop Peroleh Panggilan Suara dan Video
ototekno 05 Mar 2021 12:12

Kejagung Soal SPDP Kasus Penembakan 6 Laskar FPI
news 05 Mar 2021 11:00

Pasien Selesai Isolasi COVID-19 di Babel Bertambah
news 05 Mar 2021 10:46

Ini Kabar Baik, BTN Pangkas Bunga Kredit 270 Bps
news 05 Mar 2021 10:44

Sebanyak 275 Bencana Terjadi di Jabar
news 05 Mar 2021 10:31