Rekomendasi PBB, BNN Pastikan Ganja Ilegal
INILAHCOM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan, ganja masih masuk dalam jenis narkotika, meski ada keputusan Komisi Obat dan Nakotika (CND) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang memindahkan schedule ganja dari VI ke I.
Deputi Hukum dan Kerjasama BNN Puji Sarwono menilai dengan pemberitaan tersebut jangan membuat masyarakat menjadi salah tafsir, karena ganja masih barang ilegal.
Dia menjelaskan, rekomendasi PBB hanya menyetujui bahwa ganja yang sebelumnya masuk dalam Schedule IV atau sangat berbahaya bagi kesehatan dan tidak memiliki manfaat medis, berpindah ke Schedule I alias dapat memiliki manfaat medis namun ada risiko besar penyalahgunaan.
"Artinya ganja masih tetap dalam Konvensi Narkotika 1961, yang artinya masih harus berada di bawah international control regime yang sangat ketat karena risiko penyalahgunaan yang besar. Bukan berarti menjadi substansi legal untuk digunakan bagi keperluan rekreasional," tutur Puji di Kantor BNN, Cawang, Selasa (8/12/2020).
Kebun Ganja Ditemukan Dekat Bank Sentral ini...
Eks Bendahara BNN ini Ditahan Polisi
Menurut Puji, Komisi Obat dan Nakotika PBB pun mengakui kedaulatan tiap negara dan memberikan hak penuh dalam mengatur atau pun melarang penggunaannya secara domestik.
"Semoga masyarakat luas itu mengerti dan tidak tersesat dengan putusan berkaitan ganja ini. Jadi ganja sama sekali tidak dilegalkan, tapi hanya berpindah dari Schedule IV ke Schedule I," katanya.
Komisi Obat dan Nakotika sendiri beranggotakan 53 negara dan yang menyetujui rekomendasi perpindahan schedule ganja dari VI ke I ada sebanyak 27 negara. Sementara yang menolak 25 negara dan abstain 1 negara.
"Hanya berbeda dua negara saja. Itu menunjukkan tidak semua negara menyetujui perpindahan ganja dari Schedule IV ke Schedule I," Puji.[jat]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Minyak Sawit Indonesia Menang Referendum Swiss
news 08 Mar 2021 07:15

BTN Ajak Pemda Pulihkan Ekonomi Lewat Properti
news 08 Mar 2021 06:32

Perawatan Ini Disebut Bisa Buat Wajah Awet Muda
rileks 08 Mar 2021 06:16

Mahasiswa Meninggal Saat Ikut Diklat Pagar Nusa
news 08 Mar 2021 05:59

Tiga Kecamatan ini Dikepung Banjir
news 08 Mar 2021 05:50

Buka Jendela Darurat Pesawat Seorang Pria Dibekuk
news 08 Mar 2021 05:37