Habib Rizieq Ditetapkan Sebagai Tersangka
INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di Pertamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, Polda juga menetapkan lima panitia acara sebagai tersangka."Dari hasil gelar perkara menyimpulkan ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara saudara MRS sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Eks Wasekjen MUI: Ngeri Dengar Kabar Tentang....
Polisi Gadungan Bawa Kabur Motor di Sawahlunto
"Kemudian yang kedua Ketua panita sodara HU, sekertaris panitia sodara A, yang keempat sodara MS sebagai penanggung jawab dan juga kemanan," sambung Yusri. Kemudian SL sebagai penanggung jawab acaranya dan sodara HI kepala seksi acara.
Sebelumnya polisi sudah melayangkan dua kali surat panggilan pemeriksaan terhadap Habib Rizieq. Namun tak satupun dipenuhi. Hari ini, polisi juga sudah melayangkan surat panggilan terhadap Habib Rizieq
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Sputnik V, Vaksin Asal Rusia Bakal Masuk Indonesia
news 04 Mar 2021 17:46

AMD Usung Kartu Grafis Versi Murah RX6700 XT
ototekno 04 Mar 2021 15:15

XL PRIORITAS Hadirkan Paket myPRIO X Unlimited
ototekno 04 Mar 2021 14:14

Persoalan Mafia Tanah Diminta Jadi Prioritas
news 04 Mar 2021 14:00

Orang Gila Bacok Anggota Polisi di Kediri
news 04 Mar 2021 13:00

Menteri Wakaf UEA Kunjungan Kerja di Indonesia
news 04 Mar 2021 12:13