Nasip Pria Peras Wanita Kedok Tunjukkan Alat Vital
INILAHCOM, Surabaya - Majelis hakim yang diketuai M. Taufik Tatas Prihyantono menjatuhkan hukuman selama 11 bulan pada Dwi Agus Wijaya, Kamis (10/12/2020).
Dalam amar putusan hakim disebutkan jika pria kelahiran 27 tahun silam ini bersalah lantaran memeras pengemudi mobil perempuan dengan modus menunjukkan alat kelaminnya.
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemerasan dengan kesusilaan," ujar hakim Taufik saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (10/12/2020).
Tuntutan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa Deddy Arisandi sebelumnya menuntut pidana setahun penjara. Terdakwa menerima putusan majelis hakim. "Saya menyesal. Saya khilaf," ujar Agus dalam sidang secara video call.
Jual Janda Seharga Rp600 Ribu, Wanita ini Dibekuk
Anak Dilecehkan Bapak Tiri Saat Ibu Sedang Tidur
Dalam dakwaab JPU disebutkan, Terdakwa Agus pertama kali memeras Annisa Nur Aziziyah Waluyo dan Alfiansyah Dhiya Ulhaq di area parkir Ranch Market Jalan Yono Suwono, Babatan, Wiyung pada 24 Agustus lalu. Terdakwa Agus menggedor-gedor kaca mobil yang dikendarai kedua perempuan tersebut. Terdakwa meminta uang dengan alasan untuk biaya sekolah anaknya.
Annisa yang ketakutan memberikan Rp 40 ribu. Namun, Agus yang merasa pemberian itu kurang menggedor-gedor kembali kaca mobil sembari menunjukkan alat kelaminnya. "Membuat kedua saksi korban merasa ketakutan dan berusaha pergi dengan mengendarai mobilnya," kata hakim Taufik dalam putusannya.
Pada hari yang sama, terdakwa juga memeras Ogi Kiki Meiyanto saat mobil yang dikendarai perempuan tersebut berhenti di perempatan lampu lalulintas depan Royal Residence Jalan Raya Babatan. Terdakwa menggedor-gedor kaca mobil dan meminta uang untuk biaya anak sekolah. Dia mengancam jika tidak diberi akan mengeluarkan alat kelaminnya. Kiki yang ketakutan memberikan uang Rp 360 ribu. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Petani Hilang Terseret Banjir Bandang
news 21 Jan 2021 12:00

5.080 Dosis Vaksin COVID-19 di Mamuju Rusak
news 21 Jan 2021 11:30

Ada Lagi, Diduga Mesum di Ruang Isolasi Covid-19
news 21 Jan 2021 11:00

Anies : Jakarta Merasa Terhormat
news 21 Jan 2021 09:51

DPR Gelar Paripurna Keputusan Calon Kapolri
news 21 Jan 2021 09:30

China Perkenalkan Purwarupa Kereta Secepat Pesawat
ototekno 21 Jan 2021 08:08