Imbauan Polisi ke 5 Tersangka Kasus Hajatan Rizieq
INILAHCOM, Jakarta - Polda Metro Jaya mengimbau lima orang tersangka kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anak Habib Rizieq Shihab untuk menyerahkan dirinya ke polisi.
"Lima tersangka itu kami kasih dua opsi, pertama meyerahkan diri sama seperti MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan opsi kedua kami tangkap," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada wartawan, Sabtu (12/12/2020).
Polisi juga mengingatkan agar bila menyerahkan diri ke kantor polisi, jangan membawa pendukungnya.
LPS: Vaksin Jadi Harapan Membaiknya Kredit Bank
Presiden PKS : Sejak Terbit Kami Tegas Tolak
Diketahui, dalam kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dalam hajatan anak Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu, ada enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu, di antaranya ketua panitia berinisial HU, sekretaris panitia berinisial A, MS selaku penanggung jawab, SL selaku penanggung jawab acara, dan terakhir berinisial HI kepala seksi acara. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Dihantam Badai Kapal Karam di Ujung Saroba
news 03 Mar 2021 17:30

Erick: Sinergi BRI-PNM-Pegadaian untuk Dukung UMKM
news 03 Mar 2021 17:20

Jajaran TV Samsung Terbaru di 2021
ototekno 03 Mar 2021 16:30

Honda City Hatchback RS Meluncur di Indonesia
ototekno 03 Mar 2021 15:00

Realme 8 Series Pamer Teknologi Kamera 108MP
ototekno 03 Mar 2021 14:32

MMKSI Pangkas Harga Xpander dan Xpander Cross
ototekno 03 Mar 2021 13:30