Penahanan Edhy Prabowo Cs Diperpanjang
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Menteri Kelautan dan Perikanan non-aktif, Edhy Prabowo, pada hari ini.
Perpanjangan masa tahanannya selama 40 hari kedepan sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021. KPK juga memperpanjang masa tahanan empat tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster itu diperpanjang masa tahanannya selama 40 hari kedepan sejak 15 Desember 2020 hingga 23 Januari 2021.
"Hari ini, 14/12/2020 dilakukan perpanjangan penahanan terhadap lima orang tersangka masing-masing selama 40 hari dimulai tanggal 15 Desember 2020 sampai 23 Januari 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (14/12/2020).
Edhy Prabowo Cs, kata dia, ditahan di Rutan cabang KPK pada Rutan Gedung Merah Putih KPK. Perpanjangan masa penahanan ini karena penyidik masih butuh waktu untuk mengumpulkan bukti tambahan.
Diciduk KPK, Ini Profil Nurdin Abdullah
KPK OTT Gubernur Sulsel?
"Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara para tersangka tersebut," tutup dia.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Shopee Dukung Program '500.000 Eksportir Baru'
ototekno 05 Mar 2021 03:03

Gol Bunuh Diri Bek Fulham Menangkan Tottenham
arena 05 Mar 2021 03:00

Ini Pencapaian Suzuki Indonesia Sepanjang 2020
ototekno 05 Mar 2021 02:02

Bukalapak Perkuat Distribusi dan Stok Para Mitra
ototekno 05 Mar 2021 01:01

NMAA Gelar Forum Diskusi Bersama Kemenparekraf
ototekno 05 Mar 2021 00:00

Hinca Minta Polri Bubarkan KLB Demokrat
news 04 Mar 2021 23:29