Begini Nasib Pria yang Mengaku Sebagai Anggota TNI
INILAHCOM, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 18 bulan pada Yudha Setiawan. Terdakwa dinyatakan bersalah lantaran menipu sang pacar hingga mengalami kerugian Rp 28 juta.
Modus Terdakwa untuk mengelabuhi korban adalah dengan menyaru sebegai TNI AD. "Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas putusan tersebut terdakwa menyampaikan. "Terima pak hakim," kata terdakwa saat menjalani sidang online. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fadhil dari Kejaksaan Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut pidana penjara dua tahun.
Dalam persidangan sebelumnya, korban Noerika, warga Kenjeran, Surabaya, mengaku mengenal terdakwa dari aplikasi biro jodoh Tinder, dan mengaku sebagai anggota TNI. Karena tertarik dengan korban yang saat itu memakai seragam TNI, akhirnya mereka berpacaran. Tak berapa lama kemudian, terdakwa meminjam sejumlah uang dengan total Rp28 juta, dengan alasan untuk menyelesaikan persoalan di kesatuan dinasnya.
Pinjam Motor ke ATM Malah Digadaikan
Uang Kejahatan Rp 9 M Turut Mengalir ke Wanita ini
Akan tetapi, saat ditagih oleh korban, terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban. Akhirnya korbanpun melaporkan terdakwa ke pihak kepolisian karena merasa ditipu. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

SBY : Kita Uji Apakah KLB Ini Sah Secara Hukum?
news 06 Mar 2021 08:40

Bulan Depan Guru PPPK Terima Gaji Setara PNS
news 06 Mar 2021 08:21

Drone DJI FPV Tawarkan Pengalaman Terbang Berbeda
ototekno 06 Mar 2021 08:08

Atlet RI Optimis dan Semangat Meski Tanpa Penonton
arena 06 Mar 2021 07:44

Gojek Tingkatkan Standar Keamanan untuk Perempuan
ototekno 06 Mar 2021 07:07

Moya Institute:Demokrasi Indonesia Masih Malu-malu
news 06 Mar 2021 07:01