DKI Mulai Perketat WFH Pada 18 Desember
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan instruksi dari Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat Work From Home (WFH).
Salah satu langkah yang akan diambil Pemprov yakni dengan merevisi Surat Edaran tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut.
"Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
10.801.244 Orang Sudah Vaksin COVID-19
Istri Ridwan Kamil, Terpapar Covid-19
Dia mengatakan, dalam revisi itu nantinya hanya 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja di rumah.
Chaidir menjelasakan, dalam proses dilapangan nanti, pengetatan WFH 75% akan berlangsung selama hampir 3 minggu sesuai dengan arahan Luhut. Hal ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) menjelang dan setelah tahun baru.
"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tuturnya.[jat]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Disayangkan Hakim Bermain HP Saat di Ruang Sidang
news 20 Apr 2021 17:30

Ragam Acara Ramadan Bareng di Nimo TV
ototekno 20 Apr 2021 17:30

Bareskrim Bekuk 6 Tersangka Kasuz Investasi Bodong
news 20 Apr 2021 17:05

Opini Jaksa di Kasus Asabri Berdampak Negatif
news 20 Apr 2021 16:48

Samsung Boyong Mesin Cuci Pintar ke Indonesia
ototekno 20 Apr 2021 16:30

Berbuat Terlarang Oknum Polisi dan Kades Digerebek
news 20 Apr 2021 16:00