DKI Mulai Perketat WFH Pada 18 Desember
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjalankan instruksi dari Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Luhut Pandjaitan meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperketat Work From Home (WFH).
Salah satu langkah yang akan diambil Pemprov yakni dengan merevisi Surat Edaran tentang jam kerja aparatur sipil negara (ASN) sebagai tindak lanjut dari arahan tersebut.
"Persentase saat ini WFH 50%, 50% WFO. Sesuai arahan Pak Luhut, kami akan menyesuaikan sedang merevisi SE tentang jam kerja ASN," Kata Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).
Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta 15 Januari 2021
Alasan Vaksinasi Dahulukan Usia Produktif
Dia mengatakan, dalam revisi itu nantinya hanya 25% ASN yang bekerja di kantor. Sementara itu, 75% lainnya akan bekerja di rumah.
Chaidir menjelasakan, dalam proses dilapangan nanti, pengetatan WFH 75% akan berlangsung selama hampir 3 minggu sesuai dengan arahan Luhut. Hal ini berlaku mulai 18 Desember 2020 sampai 8 Januari 2021 untuk menekan laju penyebaran virus Corona (COVID-19) menjelang dan setelah tahun baru.
"Tanggal mulai ditetapkan sesuai dengan arahan Pak Luhut demikian berlakunya tanggal 18 Desember 2020 sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," tuturnya.[jat]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

HSB Rilis Fitur Transfer Deposit via Kartu Debit
ototekno 21 Jan 2021 16:30

Pakar: Era Digital, Kejahatan Keuangan Makin Marak
news 21 Jan 2021 15:53

Tahun Terakhir, KESDM Bangun 3.404 Sumur 556 Titik
news 21 Jan 2021 15:50

Puluhan Tanaman Jeruk di Malang Dirusak Orang
news 21 Jan 2021 15:01

Program Penjualan Toyota di Kuartal Pertama 2021
ototekno 21 Jan 2021 15:00

Bekuk Napoli 2-0, Juve Juara Piala Super Italia
arena 21 Jan 2021 14:26