Vaksin Sinovac Belum Ada Sertifikasi Halal MUI
INILAHCOM, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum memberikan sertifikat halal terhadap vaksin sinovac untuk Covid-19. Pasalnya, hingga saat ini MUI masih menunggu kelengkapan dokumen dari vaksin tersebut.
Ketua MUI Pusat Asrorn Ni'am Sholeh mengatakan pihaknya belum mendapatkan dokumen tahapan penumbuhan vero cell dan penumbuhan virus.
Proses uji halal vaksin Sinovac dimulai sejak perusahaan asal Tiongkok itu bekerja sama dengan PT Bio Farma.
Begini Aturan Baru di Jalan Sudirman Kota Bogor
SMI Akui Proyek Infrastruktur Dibiayai Duit Utang
"Hingga hari ini, tim koordinasi pengkajian halal dan strategi komunikasi vaksin corona terus berkomunikasi dan posisi sekarang menunggu kelengkapan dokumen dari produsen vaksin sinovac," jelasnya.
Asrorun menceritakan permohonan uji kehalalan telah didaftarkan dan pada 15 Oktober 2020 lalu LP POM, MUI, Kemenkes, Komisi Fatwa, BPOM terbang ke Tiongkok untuk proses auditing lapangan. Kemudian pada 12 November 2020 kembali ke Tanah Air dan mengkaji atas temuan audit yang dilaksanakan di Beijing.
Hingga saat ini MUI bersama lembaga lainnya masih mengkaji atas temuan tersebut sambil menunggu kelengkapan dokumen dari produsen vaksin sinovac. [ton]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Qualcomm Rilis Snapdragon 870 5G, Penerus 865
ototekno 20 Jan 2021 19:00

Camelia Farhana Terlanjur Sayang Ini...
rileks 20 Jan 2021 19:00

Mayoritas Komisi VI Dukung Kementerian BUMN
news 20 Jan 2021 18:51

Jenazah Covid-19 Dimakamkan TPU Serengseng Sawah
news 20 Jan 2021 18:25

Artis Cilik Aljabbar Bikin Lagu Corona Is Covid-19
rileks 20 Jan 2021 18:25

Ratusan WNA Sudah "Diusir" Dari Bali
news 20 Jan 2021 18:00