BPJS Jakut Imbau Badan Usaha Daftar Semua Pekerja
INILAHCOM, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Jakarta Utara menghimbau Badan Usaha untuk mendaftarkan seluruh pekerja sesuai Pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Kabid P4 (Perluasan Pengawasan dan Pemeriksaan Peserta) BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara, Sakinah Arbi, Senin (14/12/2020) di Kantor BPJS Kesehatan Kota Jakarta Utara.
"Dari data kepesertaan JKN-KIS Badan Usaha per November 2020 total ada sebanyak 7.043 badan usaha dengan jumlah pekerja 345.469 jiwa. Dari jumlah tersebut ada 5.737 badan usaha yang belum 100% pekerja nya terdaftar. Jumlah pekerja belum terdaftar dari badan usaha tersebut sebanyak 4.751 jiwa," ujar Sakinah.
Ia juga mengungkapkan jumlah peserta PPU segmen Badan Usaha di tahun 2020 mengalami pengurangan peserta secara signifikan khususnya di bulan Mei hingga Agustus.
"Dari Januari hingga November penambahan peserta PPU segmen Badan Usaha di Jakarta Utara bertambah 79.257 jiwa dan ada pengurangan peserta sebanyak 63.215 jiwa dengan berbagai sebab. Sehingga pertumbuhan peserta hanya 16.042 jiwa," tambah Sakinah.
Mucikari Prostitusi Artis Patok Harga Ratusan Juta
Dua Artis Ditangkap di Hotel Berbintang Lima
Dari data yang didapatkan dari BPJS Kesehatan, progres capaian Universal Health Coverage (UHC) di Jakarta Utara sampai dengan Desember 2020 mencapai 98,93% dengan jumlah 1.806.535 jiwa dari total jumlah penduduk 1.826.050 jiwa.
"Masih ada 19.515 jiwa yang kita terus upayakan agar terlindungi dengan menjadi peserta JKN-KIS," tandasnya.
Sedangkan di tingkat provinsi DKI Jakarta dari jumlah penduduk 11.100.929 jiwa sebanyak 10.994.330 jiwa (99,04%) sudah menjadi peserta JKN-KIS. Masih ada 106.599 jiwa yang akan diupayakan terlindungi kepesertaan JKN-KIS.
Dari jumlah 10,9 juta jiwa di DKI Jakarta yang tercakup kepesertaan JKN-KIS tersebut, Penerima Bantuan Iuran (PBI) melalui pendanaan APBD paling besar sebanyak 4.950.166 jiwa. Menyusul Pekerja Penerima Upah (PPU) sebanyak 3.915.628 jiwa, PBI APBN sebanyak 1.012.579 jiwa, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau sektor informal sebanyak 914.528 jiwa, dan Bukan Pekerja (BP) sebanyak 201.429 jiwa. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Jembatan Joyoboyo Segera Diresmikan
news 20 Apr 2021 19:02

TEMS Menjadi Solusi Proteksi Digital, Bisa Apa?
ototekno 20 Apr 2021 18:30

Bea Cukai Bina IKM-UMKM Lirik Pasar Internasional
news 20 Apr 2021 18:16

NBA-Kemenag Gelar Pelatihan Virtual untuk Guru
news 20 Apr 2021 18:02

Disayangkan Hakim Bermain HP Saat di Ruang Sidang
news 20 Apr 2021 17:30

Ragam Acara Ramadan Bareng di Nimo TV
ototekno 20 Apr 2021 17:30