Terdakwa Politik Uang di Jember Dituntut 36 Bulan
INILAHCOM, Jember - AZ, terdakwa perkara pidana politik uang dalam pemilihan kepala daerah, dituntut menjalani hukuman 36 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider dua bulan oleh jaksa penuntut umum, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jember, Jawa Timur, Selasa (15/12/2020).
Raden Yuri Artana Putra, jaksa penuntut umum mengatakan, AZ terbukti melanggar pasal 73 ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Walikota-Wakil Wali Kota.
"Saksi a de charge (meringankan) kemarin pada pokoknya tidak menunjukkan pengingkaran dari dakwaan penuntut umum, tapi justru melengkapi," katanya, usai sidang.
Yuri mengatakan, AZ sudah mengakui terus terang perbuatannya. "Tidak ada bantahan apapun. Pada dasarnya dia tidak menyuruh orang memvideo. Tapi saat kerumunan massa ada warga yang merekam (pembagian uang, red) dan saksi yang dihadirkan penuntut umum juga merekam. Jadi dia tidak menyuruh merekam, tapi tahu ada yang merekam," katanya.
Ratusan WNA Sudah "Diusir" Dari Bali
Berkat Digitalisasi Terintegrasi,PGN Makin Efisien
Sementara itu, pengacara AZ, Jani Takarijanto, keberatan dengan pasal yang dibebankan kepada terdakwa. Pasalnya, hanya kliennya yang diadili dan penerima uang justru tidak diadili.
Selain itu, aksi terdakwa dilakukan karena mengidolakan kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati. "Murni spontanitas dia karena rasa bangga, murni inisiatif dia, dan uangnya dari dia," kata Jani.
Jani menilai tuntutan jaksa tak sepadan dengan yang dilakukan terdakwa. Namun, ia menyadari bahwa tuntutan jaksa adalah yang paling ringan dari ketentuan dalam undang-undang tersebut untuk politik uang. [beritajatim/ton]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ducati Monster Capai Penjualan 350.000 Unit
ototekno 20 Jan 2021 20:00

Raisa Trending Twitter Usai Jadi Model Iklan AMDK
rileks 20 Jan 2021 19:01

Dapat Keadilan Hartati Juluki Jaksa Agung Pahlawan
news 20 Jan 2021 19:00

Qualcomm Rilis Snapdragon 870 5G, Penerus 865
ototekno 20 Jan 2021 19:00

Camelia Farhana Terlanjur Sayang Ini...
rileks 20 Jan 2021 19:00

Mayoritas Komisi VI Dukung Kementerian BUMN
news 20 Jan 2021 18:51