Pegawai Terpapar Covid-19
Sejumlah Kantor Layanan Publik Tutup di Malang
INILAHCOM, Malang - Tiga pegawai kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terkonfirmasi positif Covid-19. Hal ini kemudian membuat
layanan di kantor itu harus ditutup selama tiga hari dari tanggal 15 hingga 18 Desember 2020.
"Sedang dilakukan pendalaman mengenai bagaimana proses penularannya. Oleh karena itu, demi menghentikan penyebaran Covid -19, maka Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang memutuskan untuk menghentikan layanan untuk sementara waktu dan melakukan sterilisasi kantor berdasarkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan," ujar Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Joko Widodo, Selasa (15/12/2020).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang juga telah berkoordinasi dengan satgas Covid-19 dalam hal penanggulangan pegawai yang bersangkutan dan upaya pencegahan.
"Terkait layanan, untuk pemohon paspor yang telah mendapatkan jadwal kedatangan pada tanggal 15 sampai 18 Desember 2020, akan tetap dilayani pada saat Kantor Imigrasi Malang kembali dibuka," pungkasnya.
Pasien Covid-19 Meninggal di NTT Terus Bertambah
Update Kasus Covid-19 DKI 25 Januari 2021
Selain Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, sejumlah layanan publik di kota tersebut juga harus dihentikan. Salah satunya layanan di kantor Pengadilan Negeri Malang. Layanan ditutup pada 14-18 Desember 2020, akibat 20 pegawainya dinyatakan positif Covid-19. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Buat Produk Baru, DGNS Ekspansi Cabang ke Wilayah
news 28 Jan 2021 15:52

Google Sediakan US$150 Juta Dukung Vaksin COVID-19
ototekno 28 Jan 2021 15:15

Penjudi Tewas Ditembak Kantor Polsek Dilempar Batu
news 28 Jan 2021 15:00

GBG Tawarkan Platform Pusat Keamanan Data
ototekno 28 Jan 2021 14:14

3 Pekerja Proyek Drainase Tewas Tertimbun Longsor
news 28 Jan 2021 14:00

GAPKI Kalsel Bagi Bahan Pokok untuk Korban Banjir
news 28 Jan 2021 13:40