Anies Terbitkan Sergub Jelang Libur Nataru
INILAHCOM, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, menerbitkan Seruan Gubernur (Sergub) Nomor 17 Tahun 2020, mengenai Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan COVID-19 pada Masa Libur Natal dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Anies mengajak warga untuk tetap berada di rumah selama libur panjangan Nataru. Warga Ibu Kota juga diminta menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, hingga menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, dan penanggungjawab tempat kerja/kantor untuk menerapakan batasan jam operasional hingga pukul 19.00 WIB dan batasan 50% yang bekerja di kantor/tempat usaha dalam satu waktu bersamaan, kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan," demikian isi Sergub tersebut, Kamis (17/12/2020).
Banjir Kepung Jakarta, Begini Kata Anies
Jakarta Banjir, Anies Pantau Pintu Air Manggarai
Bagi pPelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab pusat perbelanjaan/mall, warung makan, kafe, bioskop, hingga kawasan wisata menerapkan pembatasan jam operasional paling lama pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung 50% dari total kapasitas.
Terhitung dari 24-27 Desember 2020 dan 31 Desember sampai dengan 3 Januari 2021 bagi warga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah, kecuali mengikuti kegiatan ibadah dan pemenuhan kebutuhan dasar yang mendesak dengan batasan jam operasional pukul 19.00 WIB. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Vaksinasi di Pasar Tanah Abang Sementara di Setop
news 24 Feb 2021 18:20

PKS : Presiden Saja Tidak Bisa Mencontohkan
news 24 Feb 2021 18:05

IMDI Diharapkan Ambil Peran Transportasi Udara
news 24 Feb 2021 17:19

Terpidana Korupsi Pajak PPH di Surabaya Ditangkap
news 24 Feb 2021 17:02

Kelola Sistem Parkir Digital, Jakarta Paling Siap
news 24 Feb 2021 16:56

Tingkatkan Nilai Tambah, Sinergi SIG dan Pelindo I
news 24 Feb 2021 16:42