Mendagri : Demo Tak Dilarang Tapi Jumlah Dibatasi
INILAHCOM, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian ingin aksi penyampaian pendapat di muka umum atau demonstrasi tidak dilarang, tetapi dibatasi jumlah massanya menjadi maksimal 50 orang.
"Kalau menurut saya, batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (pilkada) kemarin," kata Tito saat menjadi pembicara dalam ajang penghargaan Innovative Government Awards (IGA) 2020 di Jakarta, Jumat (18/12/2020).
Menurut Tito, apabila jumlah massa aksi demonstrasi tidak dibatasi jumlahnya, maka yang terjadi adalah penularan COVID-19 besar-besaran (superspreader).
Kalau tidak mau itu terjadi, kata dia, maka aparat penegak hukum harus membuat aturan pembatasan jumlah massa sehingga penyampaian pendapat tetap bisa dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Ditangkap, Pencopet Mengaku Mahasiswa UNJ
Ada Demo, Masyarakat Meski Hindari Titik ini
Sehingga tenaga pelacak (tracer) COVID-19 pun lebih mudah melakukan pelacakan orang yang mengikuti aktivitas penyampaian pendapat tersebut apabila ada yang dinyatakan positif COVID-19.
"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum, freedom of expression, silakan. Tapi di dalam aturan. Aturan induknya, namanya ICCPR, International Covenant on Civil and Political Rights. Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," tutupnya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Perahu Bawa Enam Angler Terbalik di Laut Tuban
news 07 Mar 2021 23:00

2 Bocah Hilang Terseret Arus Pantai Palabuhanratu
news 07 Mar 2021 22:00

Positif COVID-19 Tambah 5.826 Kasus
news 07 Mar 2021 21:00

Gangguan Fungsi Otak, Sekko Jakarta Utara Wafat
news 07 Mar 2021 20:54

Polisi Bubarkan Ratusan Pelomba Burung Berkicau
news 07 Mar 2021 20:35

2.888.757 Orang Sudah Terima Vaksin COVID-19
news 07 Mar 2021 20:00