Gerebek Rumah Petani Ditemukan Barang "Berbahya"
INILAHCOM, Aceh - Seorang petani berinsial IS (28) ditangkap personel Polsek Madat Kabupaten Aceh Timur di rumahnya di Desa Bintah, Kecamatan Madat, Aceh Timur, Minggu (20/12/2020).
Kapolsek Madat Ipda Krisna Nanda, menyampaikan penangkapan dilakukan usai adanya informasi dari masyarakat seorang laki-laki diduga menyimpan barang "berbahaya" bagi kesehatan dan juga barang terlarang yakni sabu di sebuah rumah di Desa Bintah.
Memperoleh informasi tersebut Kapolsek Madat bersama sejumlah personel menuju ke rumah yang dimaksud.
Pengedar Sabu Antar Provinsi Dibekuk di NTT
Terungkap Anak Dipasok Sabu Dari Sang Bapak
Sesampai di rumah yang dituju anggota Polsek Madat melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku lalu dilakukan penggeledahan badan serta seputaran kamar tidur, yang kemudian ditemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik putih bening ukuran sedang berisikan kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto kurang lebih 35 gram dan 2 buah mancis serta satu buah jarum plastik.
"Kini pelaku berikut barang bukti sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timut guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutup dia. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bukalapak Perkuat Distribusi dan Stok Para Mitra
ototekno 05 Mar 2021 01:01

NMAA Gelar Forum Diskusi Bersama Kemenparekraf
ototekno 05 Mar 2021 00:00

Hinca Minta Polri Bubarkan KLB Demokrat
news 04 Mar 2021 23:29

GAMKI Tegaskan Tak Terlibat Polemik Demokrat
news 04 Mar 2021 23:14

DPR Dukung Pemerintah Kampanyekan UMKM Lokal
news 04 Mar 2021 19:27

PPKM Mikro Efektif karena Pakai Pendekatan Sosial
news 04 Mar 2021 19:14