Korupsi Juliari Cs, KPK Awal Galak Kini Jadi Loyo
INILAHCOM, Jakarta - Juliari Batubara, dkk. tersangka korupsi proyek bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kemensos, saat ini bisa saja sedang tersenyum sumringah, karena KPK hanya kenakan sangkaan pasal suap selaku penerima, sesuai ketentuan pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry ditempatkan selaku pihak pemberi suap hanya dikenakan sangkaan pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU No. 20, Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Alasan KPK, mengapa Juliari P. Batubara dkk., hanya dijerat dengan pasal suap juga aneh, karena semua unsur pidana dan syarat bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi, sehingga dengan demikian, KPK dipastikan tidak akan menerapkan pasal pidana mati sesuai harapan publik dan komitmen Firli Bahuri, Ketua KPK," kata Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, Senin (21/12/2020).
Padahal sesuai temuan penyidik KPK, kata Petrus, diperoleh fakta bahwa kebijakan untuk korupsi dana bansos pandemi covid-19, didesain oleh Juliari P. Batubara dkk. dengan merekayasa pendirian PT. Rajawali Parama Indonesia (RPI) dan beberapa PT lainnya, pada Juli dan Agustus 2020, sebagai sarana untuk menyamarkan korupsi dan sekaligus pencucian uang.
Penyuap Eks Mensos Juliari Jalani Sidang Perdana
Dirut PT Dania Pratama International Tak Terlibat
Menurut Petrus, jika KPK akhirnya hanya berhenti pada penerapan pasal suap sebagai patokan lantas mengabaikan pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, hal ini pertanda KPK sedang berinvolusi menuju ke arah kemerosotan sistemik, dari semangat OTT untuk menerapkan hukuman mati, serta merta merosot hanya menerapkan pasal suap dengan ancaman pidana ringan.
Dalil KPK ini bisa melahirkan dugaan bahwa KPK sedang bermain dalam rana simbiosis mutualisme dengan kekuatan tertentu. Publik bisa bertanya ada apa dengan KPK, mengapa berubah dari galak mau menghukum mati, lalu merosot dan loyo hanya kenakan pasal suap yang ancaman pidananya ringan.
"Padahal pimpinan KPK beberapa kali mendeclare komitmennya untuk menghukum mati tersangka pelaku korupsi di saat negara menghadapi bahaya pandemi Covid-19, namun pada saat yang bersamaan KPK mendeclare, hanya menerapkan pasal suap terhadap Juliari P. Batubara dkk, dan itu jelas mengecewakan publik karena lunturnya idealisme dan suburnya pragmatisme dalam penyidikan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tiga Kecamatan ini Dikepung Banjir
news 08 Mar 2021 05:50

Buka Jendela Darurat Pesawat Seorang Pria Dibekuk
news 08 Mar 2021 05:37

Tottenham Hotspur Bekuk Crystal Palace 4-1
arena 08 Mar 2021 04:10

Derby Manchester: MU Pecundangi City 2-0 di Etihad
arena 08 Mar 2021 01:25

KNPI Akan Pecat Oknum Gelar Rapat di Hotel Mewah
news 08 Mar 2021 00:35

Dihajar Fulham 1-0, Liverpool Keok Lagi di Anfield
arena 08 Mar 2021 00:00