Pelaku Jambret Sadis Diterjang Timah Panas
INILAHCOM, Mataram - HW buronan kasus jambret sadis di wilayah hukum Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, dibekuk Polisi di wilayah Karang Ujung, Kecamatan Ampenan.
"Yang bersangkutan kami tangkap dengan turut mengamankan sebilah pisau belati dari dalam tas miliknya," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa.
Saat hendak ditangkap HW berusaha melarikan diri sehingga dengan terpaksa anggota melumpuhkannya dengan timah panas.
"Karena mengalami luka tembak, jadi setelah diamankan, yang bersangkutan langsung kita berikan pertolongan medis ke Rumah Sakit Bhayangkara Mataram," ujarnya.
HW melakukan aksi jambret di jalan raya dengan menodongkan senjata tajam ke arah korban. Karena merasa terancam, korban menyerahkan harta berharga kepada HW. Salah satunya telepon genggam milik korban.
Dari KTP, Terungkap Perbuatan Terlarang Dua Wanita
Dari Palembang ke Mataram Untuk Berbuat Terlarang
"Bahkan ada juga kasusnya dengan korban yang pernah dia tusuk. Beruntungnya korban masih bisa tertolong," kata Kadek Adi.
Kini HW yang mendekam di balik jeruji besi Rutan Polresta Mataram ditetapkan sebagai tersangka. Akibat perbuatannya yang bersangkutan terancam pidana penjara paling berat sembilan tahun sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
Selain itu, pelaku yang juga masuk dalam daftar residivis ini disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan jiwa orang lain.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

KLB Dinilai Solusi Kisruh Partai Demokrat
news 05 Mar 2021 07:31

Ini Program Penjualan Mitsubishi untuk Maret 2021
ototekno 05 Mar 2021 07:07

Empat Orang Tewas Dua Hari Usai Pesta Miras
news 05 Mar 2021 07:00

Analisa Bisnis Big Data Penting untuk Perusahaan
ototekno 05 Mar 2021 06:06

Tri Bantu Percepat Transformasi Digital FamilyMart
ototekno 05 Mar 2021 05:05

Chelsea Pecundangi Liverpool di Anfield
arena 05 Mar 2021 05:02