2 Bulan Belajar di Youtube, Pria ini Produksi Sabu
INILAHCOM, Surabaya - Empat pelaku pembuat sabu amatir terpaksa diamankan petugas Satnarkoba Polres Kp3 Tanjung Perak Surabaya. Dalam gelar perkara di Mapolres Tanjung Perak, Selasa (23/12/2020), keempat pelaku mengaku baru dua pekan belajar membuat sabu. Bersama satu tim, keempat pelaku ini memiliki peran sendiri-sendiri.
Keempat tersangka masing-masing Ivan Wahyu (pemilik rumah), Syaiful Islam warga asal Dusun Rooro, Bangkalan (penyandang dana), M Rozak warga Jl Rangkah, dan Didik Asal Tuban. Mereka disergap saat mencicipi hasil produksi.
Ivan Wahyu mengaku belajar produksi sabu dari konten Youtube. Menurutnya, dalam sekali produksi bisa menghasilkan sabu seberat 5-7 gram. "Belajar dari Youtube, tapi lupa nama kontennya. sekali produksi dengan modal Rp 1 juta, bisa menghasilkan 5-7 gram sabu," ungkapnya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum menjelaskan kelompok ini baru 2 minggu memulai produksi. Sehingga menurut hasil dan pengakuan para tersangka mereka belum sempat menghasilkan sabu yang layak jual.
"Baru dua minggu, dan belum jadi. Saat dilakukan penggerebekan tersangka sedang pesta narkoba. Petugas yang melakukan penggeledahan akhirnya mengamankan sejumlah bahan dan alat produksi sabu," paparnya.
Banyak Kebutuhan, Samsul Nekat Berbuat Terlarang
Terduga Teroris Mendoan Surabaya Punya 4 Karyawan
Selain mendapati peralatan produksi, petugas juga mendapati bahan baku pembuatan sabu yakni sejumlah obat flu dan zat kimia lainnya. Polisi juga menyita 210 butir pil koplo dari tangan tersangka Didik dan Rozak.
Atas pengakuan tersangka Didik dan Rozak tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap M Iqbal dan didapat barang bukti pil koplo 1.400 butir. "MQ sendiri mengaku mendapat pil koplo dari J, yang mana masih kami lakukan pengejaran," lanjut Ganis.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti 1 set blender, 6 pipet kaca, 2 jerigen, 16 bungkus obat flu (Inza), 1 roll aluminium foil, corong, gelas ukur, tabung ukur, timbangan elektronik selang, aseton dan saringan stainless.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka ini dijerat pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 196 KUHP tentang kesehatan dan diancam pidana selama 20 tahun penjara. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

BPBD Kabupaten Mojokerto Bentuk Tim Reaksi Cepat
news 02 Mar 2021 23:10

KNPI Dampingi Pemilik Tanah Ulayat dari 4 Kaum
news 02 Mar 2021 22:14

Lihat Pemain Tokoh Drama The Penthouse dari Makeup
rileks 02 Mar 2021 22:13

Tiga Korban Sriwijaya Air Belum Teridentifikasi
news 02 Mar 2021 21:00

Makin Memikat, Realme Buds Q Digoyang Diskon
ototekno 02 Mar 2021 20:20

Peredaran Miras Kontra Dengan Wisata Halal
news 02 Mar 2021 20:00