Tiga Petinggi ini Dipanggil KPK
INILAHCOM, Jakarta - Tiga orang direktur perusahaan eksportir lobster dipanggil KPK, sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
Yakni, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.
"Ketiganya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito)," ujar Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (28/12/2020).
Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). Selain Suharjito, KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF),
Berikutnya Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF).
Kantor ini Digeledah Penyidik KPK
Kasus Nurdin Abdullah, KPK Kantongi Bukti Kuat
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka karena diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta diantaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Menteri Wakaf UEA Kunjungan Kerja di Indonesia
news 04 Mar 2021 12:13

Susi ke Jokowi: Sudah Banyak Kita Kehilangan....
news 04 Mar 2021 12:00

Suap Pajak, Gerindra Minta Mulyani Copot Bos DJP
news 04 Mar 2021 11:50

Serah Lebih Terima Cepat,SMM Prioritaskan Konsumen
news 04 Mar 2021 11:30

Said Didu : Klean Masih Waras?
news 04 Mar 2021 11:00

Dirjen Pajak: 4,53 Juta WP Sudah Setorkan SPT 2020
news 04 Mar 2021 10:54