Ini Permintaan Pihak Rizieq yang Ditolak Hakim
INILAHCOM, Jakarta - Tim kuasa hukum meminta hakim pengadilan untuk menghadirkan Habib Rizieq Shihab dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Habib Rizieq Shihab, bisa hadir di sini," kata salah satu kuasa hukum Habib Rizieq Shihab, Alamsyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).
Hakim diminta untuk memberikan surat agar Rizieq Shihab yang tengah ditahan di Mako Polda Metro bisa dihadirkan di persidangan.
Permintaan tersebut langsung ditolak hakim tunggal Akhmad Sahyuti dan meminta kuasa hukum tidak memaksakan diri untuk menghadirkan Rizieq.
"Kan sudah ada aturan, jangan paksakan itu. Ini kan yang kita gugat formalitasnya," kata hakim Sahyuti.
Kata BP2MI Soal 10 Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT
Pers Berperan Edukasi Masyarakat Soal COVID-19
Usai persidangan ditunda, Almasyah menyatakan kecewa kliennya tidak bisa dihadirkan di persidangan.
Menurut dia, Rizieq yang berperkara dalam hal ini yang mengetahui persis kejadian, sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
"Praperadilan ini kan semi pidana, sidang pidana pemohon bisa dihadirkan. Karena yang mengalami kasus ini dia (Rizieq) sendiri," kata Alamsyah.
Usai pembacaan permohonan, sidang praperadilan Rizieq Shihab ditunda, sidang kembali dilanjutkan Selasa (5/1) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari termohon.
Dalam perkara praperadilan, sidang berlangsung sebanyak tujuh kali, dengan agenda membacakan permohonan, tanggapan termohon, bukti surat, saksi-saksi, kesempatan dari termohon, lalu putusan.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Pakar: Era Digital, Kejahatan Keuangan Makin Marak
news 21 Jan 2021 15:53

Tahun Terakhir, KESDM Bangun 3.404 Sumur 556 Titik
news 21 Jan 2021 15:50

Puluhan Tanaman Jeruk di Malang Dirusak Orang
news 21 Jan 2021 15:01

Program Penjualan Toyota di Kuartal Pertama 2021
ototekno 21 Jan 2021 15:00

Bekuk Napoli 2-0, Juve Juara Piala Super Italia
arena 21 Jan 2021 14:26

Bank DKI Dukung Pembayaran Donasi PMI DKI NonTunai
news 21 Jan 2021 14:17