Baasyir Bebas, Ini yang Bakal Dilakukan Polisi
INILAHCOM, Jakarta - Polri memastikan proses bebas murni narapidana terorisme Abu Bakar Baasyir pada Jumat (8/1/2021) akan mendapat pengamanan dari Polri.
"Ada atau tidak ada permintaan (pengamanan) itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Polri untuk mengamankan situasi kamtibmas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol. Ahmad Ramadhan, Senin (4/1/2021).
Kemudian, jajaran intelijen Polri bakal mengawasi aktivitas Baasyir usai bebas nanti. Pengawasan ini sama seperti napi teroris lainnya yang sudah menghirup udara bebas.
"Jajaran intelijen terus awasi orang-orang yang pernah melakukan tipid (tindak pidana) apa pun," tuturnya.
Imbauan Bupati Bogor ke Simpatisan Baasyir
Abu Bakar Baasyir Segera Bebas Murni
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan bahwa narapidana kasus tindak pidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir
bakal bebas murni pada tanggal 8 Januari 2021 dari LP Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.
Ba'asyir diketahui telah menjalani vonis 15 tahun penjara dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Ba'asyir pada tahun 2011 disidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan vonis hukuman 15 tahun penjara setelah dinyatakan terlibat dalam pendanaan latihan teroris dan mendukung terorisme di Indonesia.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Polisi Ungkap Sabu Senilai Rp3 Miliar di Kalsel
news 05 Mar 2021 22:00

Pariwisata Indonesia Dipasarkan ke Internasional
rileks 05 Mar 2021 21:52

2.413.615 Jiwa Sudah Vaksinasi Dosis Pertama
news 05 Mar 2021 21:00

Yuk Ikut Show Your Talent Periode Dua
rileks 05 Mar 2021 20:56

Pandemi, Layanan Kesehatan Online Meningkat
rileks 05 Mar 2021 20:23

Arief Muhammad Bergabung dengan Baso Aci Akang
rileks 05 Mar 2021 20:02