Puluhan Orang Dituntut Hukuman Mati, Tiga Inkrah
INILAHCOM, Banda Aceh - Sebanyak 37 terdakwa narkoba dan menjalani persidangan di sejumlah pengadilan di Provinsi Aceh telah dituntut hukuman mati.
"Ada 37 pelaku narkoba dituntut hukuman mati di pengadilan dalam dua tahun terakhir, 2019 dan 2020," kata Kajati Aceh Muhammad Yusuf di Banda Aceh, Rabu (6/1/2021).
Dari 37 pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati tersebut, tiga di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Selebihnya, ada dalam proses hukum banding dan ada sedang kasasi di Mahkamah Agung.
Selain tuntutan hukuman mati, kata Muhammad Yusuf, kejaksaan juga menuntut 33 pelaku narkoba lainnya dengan hukuman seumur hidup.
Oknum PNS Tega Cabuli Anak Kandung Usia 4 Tahun
Warga Aceh, Waspada Munculnya Titik Panas
Dari 33 pelaku tersebut, lima di antaranya inkrah atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Sedangkan 16 pelaku lainnya mengajukan kasasi dan empat dalam proses banding.
"Dari 33 pelaku yang dituntut hukuman seumur hidup tersebut ada yang divonis dengan hukuman 15 hingga 18 tahun penjara," kata Muhammad Yusuf menyebutkan.
Kajati Aceh mengatakan, jika dilihat dari jumlah pelaku narkoba yang dituntut hukuman mati, tentu ini mengkhawatirkan. Yakni terkait ancaman bahaya narkoba.
"Kami juga mendukung upaya memiskinkan bandar-bandar narkoba dengan menjerat mereka dengan tindak pidana pencucian uang. Terkait masalah ini, kami akan berkoordinasi dengan penyidik kepolisian," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Polisi Ungkap Sabu Senilai Rp3 Miliar di Kalsel
news 05 Mar 2021 22:00

Pariwisata Indonesia Dipasarkan ke Internasional
rileks 05 Mar 2021 21:52

2.413.615 Jiwa Sudah Vaksinasi Dosis Pertama
news 05 Mar 2021 21:00

Yuk Ikut Show Your Talent Periode Dua
rileks 05 Mar 2021 20:56

Pandemi, Layanan Kesehatan Online Meningkat
rileks 05 Mar 2021 20:23

Arief Muhammad Bergabung dengan Baso Aci Akang
rileks 05 Mar 2021 20:02