Pemkot Surabaya Akan Ambil Sikap Soal Ini
INILAHCOM, Surabaya - Pemerintah Pusat akan kembali menerapkan pembatasan kegiatan skala mikro pada wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat, salah satunya Surabaya Raya. Pembatasan itu akan kembali dilakukan pada tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Plt Walikota Surabaya, Whisnu Sakti Buana mengaku sudah mengetahui informasi tersebut dan segera menggelar rapat intenal khusus dengan satgas dan dinas-dinas terkait. "Karena ini akan bicara lebih luas, tidak hanya soal penenaganan Covid-19 kalau sudah pembatasan 75 persen," katanya, Rabu (6/01/2021).
Menurutnya, kebijakan kegiatan skala mikro harus pikirkan matang-matang karena dapat mengancam perekonomian masyarakat. Padahal saat ini perekonomian di kota Surabaya sudah mulai beranjak naik. Daya beli masyarakat juga sudah mulai tumbuh seiring penerapan protokol kesehatan di tempat kerja. Para pelaku ekonomi baik mikro maupun makro di Surabaya bahkan sudah bisa menerima keadaan dengan baik.
PPKM Mikro Efektif karena Pakai Pendekatan Sosial
Sputnik V, Vaksin Asal Rusia Bakal Masuk Indonesia
Kata Whisnu, dampak dari pembatasan juga bakal meluas jika kegiatan-kegiatan sosial tidak boleh. Pelaku usaha terutama sektor pernikahan yang kini sudah mulai ada, pengusaha katering yang mulai tumbuh, persewaan alat yang sudah berjalan pasti akan berteriak.
"Jadi pasti akan banyak warga yang dirumahkan karena WFH 75 persen, bagaimana kalau mereka gajinya dipotong. Terdampak ini kan harus kita hitung bagaimana kemampuan pemerintah kota untuk memberikan bantuan mereka khususunya bantuan non tunai, sembako dan lainnya. Belum lagi ekonomi dibawah seperti warung, rumah makan ini akan terdampak semua," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, pembatasan ini dilakukan di wilayah-wilayah dengan kriteria yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Beberapa kriteria itu adalah kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional atau pun 3%, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional yaitu di bawah 82%, tingkat kasus aktif di bawah rata-rata tingkat kasus aktif nasional yaitu sekitar 14%, dan tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) untuk ICU dan isolasi yang di atas 70%. [beritajatim]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

WhatsApp Desktop Peroleh Panggilan Suara dan Video
ototekno 05 Mar 2021 12:12

Sebanyak 275 Bencana Terjadi di Jabar
news 05 Mar 2021 10:31

Facebook Cabut Larangan Iklan Politik di AS
ototekno 05 Mar 2021 10:10

Dua Bulan Dikubur, Jenazah Digali Lagi
news 05 Mar 2021 08:50

WN China Kendalikan Ratusan Vaksin Palsu
news 05 Mar 2021 08:33

Twitter Resmi Hadirkan Spaces di Android
ototekno 05 Mar 2021 08:08