Praperadilan, Pihak Rizieq Sudah Siapkan Ini
INILAHCOM, Jakarta - Sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab akan kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini Kamis (7/1/2021) ini. Sejumlah saksi dan ahli bakal dihadirkan pihak Habib Rizieq dalam persidangan keempat ini.
"Ada tiga hingga empat saksi, ahlinya juga rencananya ada empat, cuman cicil hadirnya. Kita lihat saja nanti di persidangan," kata Pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah pada wartawan, Kamis (7/1/2021).
Ia menyampaikan, ahli yang akan dihadirkan di antaranya dari ahli hukum pidana, ahli COVID-19, dan ahli Maulid Nabi.
PN Jaksel Gelar Sidang Kelima Praperadilan Rizieq
Kerumunan Petamburan, Habib Rizieq Ogah Disalahkan
Diketahui, Habib Rizieq lewat kuasa hukumnya mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Gugatan itu terkait penahanan Rizieq serta penetapan tersangka terhadap lima eks anggota FPI yang terjerat kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. Salah satu tergugat dalam permohonan itu, yakni Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kejar Lifting 1 Juta Barel Perlu Investasi Besar
news 20 Apr 2021 20:30

Tonsco Tak Pernah Tersangkut Utang Apalagi Pailit
news 20 Apr 2021 20:15

Update Kasus Covid-19 DKI Jakarta 20 April 2021
news 20 Apr 2021 19:30

Jembatan Joyoboyo Segera Diresmikan
news 20 Apr 2021 19:02

TEMS Menjadi Solusi Proteksi Digital, Bisa Apa?
ototekno 20 Apr 2021 18:30

Bea Cukai Bina IKM-UMKM Lirik Pasar Internasional
news 20 Apr 2021 18:16