DPR: Sebelum PPKM Jawa-Bali, Pastikan Pangan Aman
INILAHCOM, Jakarta - Pemerintah telah mengumumkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali per 11-25 Januari 2021. Langkah ini untuk membendung sebaran COVID-19.
Namun, Anggota Komisi IV DPR, Johan Rosihan mengingatkan pemerintah untuk memastikan ketersedian bahan pangan selama PPKM diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali. "Hal ini penting dilakukan agar selama PSBB ini tidak terjadi persoalan pangan yang dapat merugikan stabilitas nasional," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/1/2021).
Menurut Johan, kondisi tersebut juga membawa konsekuensi diterapkannya pembatasan kapasitas bagi beroperasinya distribusi kebutuhan pokok dan pasokan pangan ke berbagai daerah di Pulau Jawa dan Bali.
Ia mengingatkan pemerintah untuk memperbaiki rantai distribusi pangan dengan cara menjamin pasokan dan stabilitas harga pangan melalui strategi peningkatan produksi pangan di wilayah defisit untuk menghindari terjadinya krisis pangan.
Selain itu, menurut dia, harus dilakukan perbaikan sistem distribusi pangan, pengembangan kelembagaan dan mendorong konsumsi pangan lokal di Pulau Jawa dan Bali, serta mengantisipasi mahalnya harga pangan.
DPR Minta Bank Mandiri Buka 3 Debitur High Risk
Peran Penting Masyarakat dalam Memerangi COVID-19
Johan memberikan saran efisiensi biaya logistik dengan cara mengembangkan kawasan produsen pangan agar dekat dengan daerah konsumen. "Selain itu, pemerintah dapat menerapkan sistem pemasaran digital untuk mempermudah transaksi dan menerapkan aturan pembatasan sosial untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat," papar Johan.
Ia menyarankan pemerintah dapat melakukan desain untuk membuat pasar pangan yang melayani individu/keluarga dan pasar pangan yang melayani bisnis agar stok pangan terpantau dengan harga yang terkendali.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan PPKM pada 11-25 Januari 2021 di Pulau Jawa dan Bali merespons kasus aktif COVID-19 yang meningkat secara eksponensial.
Hal tersebut diumumkan oleh Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (6/1/2020). Selama pembatasan sesuai keputusan pemerintah pusat tersebut, akan dilakukan pengawasan ketat 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan) serta meningkatkan operasi yustisi yang dilaksanakan satpol PP, aparat kepolisian dan TNI. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Tri Bantu Percepat Transformasi Digital FamilyMart
ototekno 05 Mar 2021 05:05

Chelsea Pecundangi Liverpool di Anfield
arena 05 Mar 2021 05:02

Aplikasi Good Doctor dan Kemudahan Akses Kesehatan
ototekno 05 Mar 2021 04:04

Everton Sodok Empat Besar Usai Kalahkan West Brom
arena 05 Mar 2021 03:15

Shopee Dukung Program '500.000 Eksportir Baru'
ototekno 05 Mar 2021 03:03

Sembilan Perusak Rumah Bupati-Kantor KPU Tersangka
news 05 Mar 2021 03:00