Kasus Tewas Laskar FPI
Komnas HAM Sebut Ada Unsur Pelanggaran HAM
INILAHCOM, Jakarta - Komnas HAM menyimpulkan ada unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus penembakan enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Jakarta-Cikampek.
Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam, mengatakan dalam perkara ini pertama, benar ada upaya pembuntutan oleh petugas kepolisian Polda Metro Jaya terhadap Pimpinan FPI Rizieq Shihab terkait keberadaan dan pemeriksaan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
Kedua, ada kondisi saling serempet antara mobil laskar FPI dan petugas kepolisian, bahkan saling serang menggunakan senjata api.
"Bahwa di KM 50 dua anggota laskar ditemukan meninggal dan empat lainnya masih hidup dan dibawa petugas kepolisian," ujar Choirul di Kantor Komnas HAM, Jumat (8/1/2020).
Choirul menyebut pelanggaran HAM terjadi dalam peristiwa ketiga, yakni penembakan terhadap empat anggota laskar FPI yang masih hidup saat dibawa oleh petugas kepolisian.
Kesimpulan Komnas HAM Soal Penembakan Laskar FPI
Update Komnas HAM Laporan 6 Simpatisan Rizieq
"Bahwa peristiwa tersebut masuk dalam pelanggaran HAM," jelas dia.
Choirul mengatakan, pihaknya hanya mendapatkan informasi dari satu pihak saja yakni Polda Metro Jaya bahwa terjadi perlawanan dari empat laskar FPI sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan menyebabkan meninggal dunia.
Penembakan empat orang dalam satu waktu ini dinilai tanpa adanya upaya petugas menghindari adanya korban jatuh lainnya.
"Yang empat ini kita sebut sebagai peristiwa pelanggaran HAM," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Mutiara Adiguna Kreatif Lewat Konten Korea
rileks 04 Mar 2021 00:34

Atasi Masalah Kulit dengan Perawatan Bahan Alami
rileks 04 Mar 2021 00:11

Listrik Padam Nyalakan Lilin, Pria ini Terbakar
news 04 Mar 2021 00:00

Wujud Nyata Frisian Flag Indonesia Selamatkan Bumi
rileks 03 Mar 2021 23:24

Pandemi, Risiko Anak Alami Rabun Jauh Meningkat
rileks 03 Mar 2021 23:08

Tren Fesyen Perhiasan Semakin Meningkat
rileks 03 Mar 2021 22:52