Presiden Setuju Perpanjangan Larangan Masuk WNA
INILAHCOM, Jakarta - Presiden Joko Widodo dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, Senin (11/1/2021) menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
"Presiden menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Jakarta, (11/1/2021).
Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari 2021 menjadi hingga tanggal 28 Januari 2021.
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.
Hari ini Jokowi Resmikan Bendungan Tukul
Vaksinasi Per Klaster Diutamakan Masyarakat Umum
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.
Airlangga menegaskan upaya penanganan pandemi COVID-19 tidak akan berhasil apabila masyarakat tidak disiplin protokol kesehatan.
Pembatasan aktivitas masyarakat tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2021 sesuai wilayah prioritas dengan empat parameter yang sejak awal telah ditetapkan. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Mobil Terbang Pertama Bersertifikat EASA
ototekno 01 Mar 2021 06:06

Nelayan Tenggelam di Perairan Tempilang
news 01 Mar 2021 06:00

Liverpool Akhirnya Kembali Rasakan Kemenangan
arena 01 Mar 2021 04:20

Tips Bagaimana Putar Balik Mobil yang Benar
ototekno 01 Mar 2021 04:04

Sony Garap Perangkat VR Terbaru untuk PS5
ototekno 01 Mar 2021 02:02

Chelsea vs MU Berakhir Imbang Tanpa Gol
arena 01 Mar 2021 01:40