Finalnya Vaksin Sinovac Masih Tunggu BPOM
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah menetapkan Vaksin Covid-19 produksi Sinovac, dinyatakan halal dan suci, usai menggelar rapat pleno secara tertutup di Jakarta, Jumat (08/01/2021).
Meski demikian, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama masih menunggu keputusan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pemberian sertifikat halal vaksin Sinovac.
"Komisi Fatwa MUI memang telah menetapkan bahwa vaksin Sinovac halal dan suci. Tapi finalnya masih menunggu keputusan BPOM terkait izin penggunaan," kata Kepala BPJPH Sukoso di Jakarta, Senin (11/01/2021).
Pihaknya juga masib menunggu hasil lengkap ketetapan fatwa MUI. Hal itu sudah dikordinasikan dengan MUI dan LPPOM.
"Insya Allah setelah semua lengkap kita terbitkan sertifikat halal vaksin Sinovac," tambahnya.
Ia merinci, ada tujuh proses wajib dilalui dalam penerbitan sertifikat halal, yaitu: permohonan, pemeriksaan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, terakhir yakni penerbitan sertifikasi halal.
Ini Kata BPOM Soal Uji Klinis Vaksin Sinovac
Vaksin COVID-19 Sinovac Sudah Tiba di Sumut
"Permohonan sertifikasi halal vaksin Sinovac ini telah diajukan sejak Oktober 2020 ke BPJPH.
Dokumen permohonan sertifikasi halal yang diajukan, kemudian diverifikasi atau diperiksa," uapnya.
BPJPH telah menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) berdasarkan pilihan pemohon. LPH untuk vaksin Sinovac adalah LPPOM MUI. Karenanya, setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan terverifikasi, kami kembalikan ke LPPOM MUI selaku LPH.
"Lalu LPPOM melakukan audit ke China. Mereka melakukan pemeriksaan atau pengujian produk. Biasanya 40 hingga 60 hari kerja," ujarnya.
BPJPH, kemudian menerima dan memverifikasi dokumen hasil pemeriksaan/pengujian produk dari LPPOM. Selanjutnya, dilakukan sidang fatwa halal hingga terbit keputusan penetapan halal produk dari MUI.
"Dokumen resmi ketetapan halal yang ditandatangan MUI diserahkan ke BPJPH. Dengan surat ketetapan halal dari MUI itulah, BPJPH mengeluarkan Sertifikat Halal. Jadi, sekarang BPJPH sedang menunggu surat ketetapan halal resmi dari MUI. Sertifikat Halal vaksin Sinovac segera terbit setelah diterbitkan hasil lengkap ketetapan halal MUI. Intinya proses sertifikasi halal vaksin Sinovac sudah sesuai UU 33 Tahun 2014 soal Jaminan Produk Halal," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Alasan Realme Watch S Pro Patut Jadi Pilihan
ototekno 27 Jan 2021 16:15

Andai Bansos tak Dikorupsi, Kemiskinan Makin Kecil
news 27 Jan 2021 16:08

Covid-19 Tembus Angka 1 Juta, Begini Reaksi PKS
news 27 Jan 2021 16:00

DKI Siap 17.900 Petak Lahan TPU Baru
news 27 Jan 2021 15:50

Ini Rencana Bangun Kawasan Merak-Bakauheni-Lampung
news 27 Jan 2021 15:00

Kedok Diobati, Pemilik Sanggar Tari Cabuli 10 Anak
news 27 Jan 2021 14:00