Hoaks & Provokasi Tolak Vaksin Pria ini Ditangkap
INILAHCOM, Meulaboh - Seorang pemuda berinisial ES (33) warga Desa Pulau Teupah Kecamatan Teupah Barat Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh ditangkap petugas kepolisian setempat. Ia diduga menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac.
"Pelaku kita lakukan penangkapan karena diduga telah menyebarkan berita bohong terkait vaksin Sinovac melalui akun media sosial miliknya," kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, Selasa (12/1/2021).
ES diduga menuliskan narasi bahwa masyarakat Aceh menolak vaksin Sinovac karena dikatakan oleh tersangka haram serta diduga ikut melecehkan pemerintah pusat.
Bahkan di dalam postingan di akun media sosial milik tersangka, kata Iptu Muhammad Rizal, pelaku juga berusaha memprovokasi masyarakat bahwa masyarakat menolak vaksin dan siap perang dengan pemerintah.
Waspada Hoaks dan Propaganda Memecah Belah Bangsa
DPR Desak Kominfo Tegas kepada Penyebar Hoaks
"Untuk modus dan tujuan dari postingan yang dilakukan oleh tersangka akan kami dalami lagi, saat ini tersangka ES telah kami tahan di Mapolres Simeulue untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik," tuturnya.
Tersangka ES dijerat Pasal 45 A ayat (1) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Pemerintah Diminta Perhatikan Soal Penerbangan
news 25 Feb 2021 01:04

Program Penanggulangan Banjir DKI Terus Jalan
news 25 Feb 2021 00:44

Karyawan Bank DKI Galang Bantuan Bencana Alam
news 25 Feb 2021 00:34

Oapad, Tablet Perdana dari OASE Resmi Meluncur
ototekno 25 Feb 2021 00:00

Dirut Tigapilar Didakwa Nyuap Mensos Rp1,9 Miliar
news 24 Feb 2021 23:53

KPK Dukung Polri Bongkar Mafia Tanah di Indonesia
news 24 Feb 2021 21:56