Bea Cukai-Polda Jatim Sita 3,7 Kg Sabu Selundupan
INILAHCOM, Tanjung Perak - Upaya penyelundupan 3,7 Kilogram narkotika jenis sabu dari Malaysia kembali digagalkan Bea Cukai Tanjung Perak dan Polda Jawa Timur. Kali ini, sabu tersebut diselundupkan dalam termos makanan oleh tersangka.
"Penyelundupan sabu ini dilakukan dengan cara memasukkan barang tersebut ke dalam termos makanan. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Bea Cukai, terdapat sabu dalam kemasan tersebut," ungkap Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
Bea Cukai Banyuwangi Lancarkan Direct Expor Cargo
Bea Cukai Pekanbaru Amankan 6 M Kerugian Negara
Bea Cukai melakukan koordinasi dengan menyerahkan barang bukti kepada Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut hingga berhasil menangkap empat tersangka.
"Total yang berhasil diamankan 7 bungkus narkotika jenis sabu. Itu pengembangan di tanggal 3 Desember dan pengungkapannya kemarin," jelas Kabid Humas Polda Jatim, KBP Gatot Refly Handoko. Atas penyelundupan ini, tersangka terancam dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Bengkel Resmi Daihatsu Layani Uji Emisi
ototekno 21 Jan 2021 00:00

GoPay Siap Tingkatkan Layanan Fintech di 2021
ototekno 20 Jan 2021 23:00

Pemprov DKI Dukung Perpanjangan PPKM Jawa-Bali
news 20 Jan 2021 22:51

Buru Masiku, KPK Bakal Bentuk Satgas
news 20 Jan 2021 22:00

Astra Peugeot Beri Diskon Layanan Body Repair
ototekno 20 Jan 2021 21:30

Tanda SOS di Pulau Laki, Ini Penjelasan Basarnas
news 20 Jan 2021 21:14