Bea Cukai Gagalkan 7,239 Gram Sabu Dalam Tabung
INILAHCOM, Tanjung Perak - Bea Cukai Tanjung Perak bongkar upaya penyelundupan narkotika jenis sabu dalam sebuah tabung kompresor angin. Sabu seberat 7.239 gram tersebut berhasil diamankan setelah petugas Bea Cukai Tanjung Perak melakukan pemeriksaan x-ray terhadap tabung kompresor angin sebanyak tiga kali untuk memastikan keberadaan narkotika tersebut.
"Pengungkapan kasus penyelundupan ini dimulai sejak 21 Desember 2020 lalu setelah petugas Bea Cukai menemukan sebuat paket barang mencurigakan yang dikirim dari Malaysia," terang Aris Sudarminto, Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Perak.
Bea Cukai Madura Optimalkan Dana Bagi Hasil
PLN Raih Sertifikat Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca
Dari informasi yang diberikan oleh Bea Cukai, Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan dengan cara control delivery terhadap barang tersebut sampai ke tujuan penerima barang hingga berhasil ditangkap tersangka SR.
"Barang bukti berupa satu buah kardus yang didalamnya terdapat delapan bungkus plastik narkotika jenis sabu telah kami serahkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk ditindaklanjuti proses hukumnya," ujar Aris.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Ducati Monster Capai Penjualan 350.000 Unit
ototekno 20 Jan 2021 20:00

Raisa Trending Twitter Usai Jadi Model Iklan AMDK
rileks 20 Jan 2021 19:01

Dapat Keadilan Hartati Juluki Jaksa Agung Pahlawan
news 20 Jan 2021 19:00

Qualcomm Rilis Snapdragon 870 5G, Penerus 865
ototekno 20 Jan 2021 19:00

Camelia Farhana Terlanjur Sayang Ini...
rileks 20 Jan 2021 19:00

Mayoritas Komisi VI Dukung Kementerian BUMN
news 20 Jan 2021 18:51