DPR Terima Surat Dari Presiden Soal Calon Kapolri
INILAHCOM, Jakarta - DPR RI sudah menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri), yakni Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo.
Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Parlemen,
"Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI atas nama Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo untuk mendapatkan persetujuan DPR," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Puan menyampaikan, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI.
"Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan," tuturnya.
Berkah Diplomasi Ekonomi, Pendukung IE-CEPA Tumbuh
Prokes Transportasi Udara Diperpanjang Begini
Dia mengatakan, persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.
Selanjutnya menurut dia, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR yaitu didahului dengan Rapat Pimpinan, Rapat Badan Musyawarah, pemberitahuan tentang masuknya Surat Presiden tentang Pencalonan Kapolri serta penugasan Komisi terkait, yaitu Komisi III untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan atau "fit and proper test".
"Hasil 'fit and proper test' di Komisi III akan kembali dibawa dalam Rapat Paripurna untuk mendapatkan persetujuan Dewan," katanya.
Proses itu menurut dia akan ditempuh selama 20 terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh DPR RI. Dia mengatakan, DPR RI akan menjalankan seluruh tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan mekanisme yang berlaku hingga diketahui apakah Kapolri yang diusulkan Presiden mendapat persetujuan DPR. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Andai Bansos tak Dikorupsi, Kemiskinan Makin Kecil
news 27 Jan 2021 16:08

Covid-19 Tembus Angka 1 Juta, Begini Reaksi PKS
news 27 Jan 2021 16:00

DKI Siap 17.900 Petak Lahan TPU Baru
news 27 Jan 2021 15:50

Ini Rencana Bangun Kawasan Merak-Bakauheni-Lampung
news 27 Jan 2021 15:00

Kedok Diobati, Pemilik Sanggar Tari Cabuli 10 Anak
news 27 Jan 2021 14:00

Twitter Luncurkan Program Cek Fakta Birdwatch
ototekno 27 Jan 2021 14:00