Polisi Bekuk Pembuat Surat Tes Swab Antigen Palsu
INILAHCOM, Jakarta - Seorang pria berinisial AA (31), nekat menjual surat hasil rapid test antigen palsu. Pelaku ditangkap polisi di rumahnya kawasan Cipayung, Jakarta Timur pada Selasa (12/1/2021).
Dalam beraksi pelaku menjual surat rapid test antigen dengan cara mempromosikan di akun Facebook miliknya. Petugas pun menyamar sebagai pembeli untuk mengetahui alamat pelaku.
"Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan salah seorang pelaku penjual surat keterangan Rapid test antigen melalui salah satu akun Facebook miliknyanya," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin, Rabu (13/1/2021).
Tersangka, mengaku surat palsu tersebut dijual seharga Rp70.000 untuk rapid test antigen dan Rp50.000 untuk rapid test serology. Setelah harga disepakati oleh korban, pelaku meminta foto KTP dan berkomunikasi melalui pesan singkat.
"Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri," ucapnya.
Anak Dilecehkan Bapak Tiri Saat Ibu Sedang Tidur
Kenal di Medsos, Bogel Setubuhi Anak Dibawah Umur
Dalam kasus ini sebanyak 10 surat palsu rapid test antigen dan tiga surat rapid test serology diamankan petugas. Lalu satu ponsel yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi kepada pembeli, KTP tersangka, serta kartu ATM untuk menampung uang hasil kejahatan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 51 jo Pasal 35 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukuman 13 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Masalah Gizi di Masa Pandemi Semakin Krusial
rileks 28 Jan 2021 00:29

Ragam Cara Tingkatkan Pendidikan Anak
rileks 28 Jan 2021 00:02

Daihatsu Move Canbus Punya Varian Special Edition
ototekno 28 Jan 2021 00:00

KNPI : Uta_Yoh Jalur Independen, Apa yang Digugat?
news 27 Jan 2021 23:20

Puji Idham Azis, Kapolri : Sosok pimpinan berani
news 27 Jan 2021 23:00

Pembelajaran Tatap Muka Dua SMK ini Dihentikan
news 27 Jan 2021 22:00