TPDI : DPR Bisa Tolak Calon Kapolri, Minta Diganti
INILAHCOM, Jakarta - Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus, mengimbau Komisi III DPR RI, membuka akses seluas-luasnya bagi publik, agar berpartisipasi memberikan masukan, informasi dan kritik, terkait rekam jejak Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo.
"DPR memiliki waktu selama 20 hari untuk uji rekam jejak, karena itu dalam 20 hari ke depan DPR diharapkan membuka akses seluas-luasnya bagi publik, agar publik dapat berpartisipasi memberikan masukan, informasi dan kritik, terkait rekam jejak Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo, terutama mendengarkan informasi dari internal Bareskrim Polri," kata Petrus, Kamis (14/1/2021).
DPR, kata Petrus, tidak boleh hanya sekedar formalitas mengadakan uji rekam jejak, tanpa dengan sungguh-sungguh mendengar kritik, saran dan masukan dari masyarakat, terutama kalangan organisasi Profesi Advokat, masyarakat pencari keadilan, tentang bagaimana sosok calon Kapolri dalam pelayanan keadilan sejak masih masih Kapolsek hingga Kabareskrim.
TPDI : kemana Presiden dan Aparaturnya ?
Jokowi Meski Kesatria Tarik Kembali R-Perpres ini
"Juga bagaimana sebenarnya tentang tanggung jawab Kabareskrim dalam kasus dugaan suap pencabutan Red Notice Djoko S. Tjandra yang menyebabkan 2 (dua) orang Jenderal Polisi masing-masing Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prestijo Utomo, menjadi tersangka atau terdakwa korupsi suap, dan dampak atau pengaruhnya terhadap kepemimpinan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai Kabareskrim," tandasnya.
Petrus menambahkan, meskipun Presiden Jokowi hanya mengajukan Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal, akan tetapi DPR bisa saja menolak dan meminta agar Presiden mengajukan calon pengganti lain, berdasarkan hasil uji rekam jejak, DPR menemukan hal baru yang belum masuk ke Kompolnas, Presiden dan juga DPR RI.
"Presiden telah melaksanakan tugas konstitusionalnya yaitu mengajukan 1 (satu) nama Calon Kapolri dan yang diajukan adalah Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo di tengah pro dan kontra dan kontroversi, karena sejumlah isu publik yang mesti didengarkan dan diklarifikasi melalui uji rekam jejak di DPR," pungkasnya. [wll]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

BMKG Soal Heboh Fenomena Alam di Wonogiri
news 21 Jan 2021 02:00

Kapan TPU Rorotan Digunakan ? Ini Kata Wagub DKI
news 21 Jan 2021 01:00

Gores Sejarah, Kamala Harris Resmi Jadi Wapres AS
news 21 Jan 2021 00:06

Joe Biden Resmi Dilantik Sebagai Presiden AS ke-46
news 21 Jan 2021 00:01

Kata BP2MI Soal 10 Jenazah PMI Dipulangkan ke NTT
news 21 Jan 2021 00:00

Bengkel Resmi Daihatsu Layani Uji Emisi
ototekno 21 Jan 2021 00:00