Takut Kabur, Pelapor Minta Terdakwa Ditahan
INILAHCOM, Jakarta - Korban dugaan tindak kekerasan, Andy Cahyady kecewa lantaran majelis hakim tidak memerintahkan terdakwa untuk ditahan selama proses persidangan.
Andy menyebut terdakwa Wenhai Guan yang merupakan Warna Negara Asing (WNA) sangat mungkin pergi melarikan diri ke negara asalnya.
"Terdakwa secara kondisional dapat melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Status kewarganegaraan terdakwa selaku warga negara asing yang memiliki tempat tinggal diluar negeri sangat dimungkinakan melarikan diri, apalagi jaksa penuntut umum dan majelis hakim tidak melakukan pencekalan atas terdakwa," kata Andy dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (16/1/2021).
Sesuai dengan surat dakwaan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa yang didakwa dengan pasal panganiayaan yang diatur dalam ketentuan pasal 351 ayat (1) dapat ditahan apabila dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Namun jaksa beralasan tak mengajukan penahanan lantaran ketiga syarat diatas tidak terpenuhi.
Sidang Rizieq Offline, PKS: Semoga Bisa Terlaksana
Akui Sewa Pesawat, Tapi Tak Tahu Anggarannya
"Pendapat jaksa penuntut umum itu sangat mengada-ada, tidak berdasar hukum dan terkesan memihak ke pihak terdakwa. Terdakwa yang telah melakukan penganiayaan sampai sekarang masih sering melakukan intimidasi terhadap klien kami melalui dirinya sendiri maupun menggunakan jasa preman," terang Andy.
Parahnya, Andy yang pernah dilaporkan oleh terdakwa atas kasus yang sama beberapa waktu lalu, dilakukan penahanan.
"Majelis yang menyidangkan laporan kami hari ini sama dengan yang memerintahkan penahanan terhadap saya sebelumnya," kata Andy heran.
Oleh sebab itu, dalam sidang lanjutan yang akan digelar Senin (18/1/2021) pekan depan, Andy berharap Majelis Hakim memerintahkan jaksa untuk mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap terdakwa.
"Kami sudah layangkan surat kepada majelis hakim dan memohon agar terdakwa ditahan di rumah tahanan Cipinang sebagaimana system informasi penelusuran perkara melalui surat tanggal 30 Desember 2020 dan surat kedua tanggal 8 januari 2021, tetapi belum memperoleh tanggapan dari majelis hakim yang menyidangkan perkara ini," tandasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Nama Antam Novambar Muncul Dalam Dakwaan Edhy
news 15 Apr 2021 18:12

iPad Pro Baru Bakal Rilis Bulan Ini?
ototekno 15 Apr 2021 17:17

Jaga Imunitas Puasa, MLA Luncurkan Ramadan Beef Up
news 15 Apr 2021 16:11

Mitsubishi Motors Ikut Meriahkan IIMS Hybrid 2021
ototekno 15 Apr 2021 15:45

Xiaomi Mi 11 Mulai Terima Versi Terbaru MIUI 12.5
ototekno 15 Apr 2021 15:15

Nokia 2.2 Dapatkan Pembaruan Android 11
ototekno 15 Apr 2021 14:14