Dekopin Terbelah, Anak Buah Yasonna Tanggung Jawab
INILAHCOM, Jakarta - Meski sudah ada putusan PTUN terkait dualisme di tubuh Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin), masalah tetap saja ada. Kubu Sri Untari Bisowarno mengklaim ketua umum yang sah.
Muslim Jaya Butar Butar, selaku kuasa hukum Nurdin Halid dalam sengketa kepengurusan Dekopin ini, menilai aksi klaim Sri Untari sebagai ketum Dekopin yang sah, sangatlah ngawur. "Pernyatan tersebut bentuk kepanikan kubu Sri Untari Bisowarno menyebut dirinya masih Ketua Umum Dekopin," papar Muslim di Jakarta, Senin (18/1/2021).
Fakta persidangan perkara Nomor 160/PDT.G/2020/TUN/JKT antara Nurdin Halid selaku Ketua Dekopin yang menggugat Dirjen Peraturan Perundang-Undangan, menghadirkan saksi yang menyebut tidak ada Munas Dekopin di ruang Jade Hall Hotel Claro, maupun Hotel Mercure, Makassar. "Sri Untari hanya mengklaim tanpa bisa menunjukan dokumen penyelenggarakan munas lanjutan maupun saksi-saksi yang hadir dalam munas lanjutan di pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta," paparnya.
Kegaduhan di Dekopin, kata dia, takk lepas dari sikap sewenang-wenang dan otoriter Dirjen Peraturan Perundang-undangan yang mengeluarkan Surat PPE.PP.06.03-1017 pada 2 Juli 2020, Isinya, pendapat hukum yang mendukung Sri Untari sebagai ketua umum (ketum) Dekopin. "Selanjutnya surat tersebut ditenteng ke mana-mana sebagai 'alat legalitas' Sri Untari. Saya lihat kasus ini kental nuansa politiknya," ungkap Muslim.
Hari Ini KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan
Bentrok Antar Warga Pecah di Kota Ambon
Untuk itu, Menhuk dan HAM sebaiknya mencopot dan memberhentikan Dirjen Peraturan Perundang-undangan Prof Widodo Eka Tjahjana karena telah berbuat sewenang-wenang tanpa hak, menerbitkan surat yang dijadikan alat legalitas Sri Untari dengan mengklaim dirinya sebagai Ketum Dekopin," tuturnya.
Pada 12 Januari 2021, PTUN Jakarta menyatakan bahwa Surat Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenhuk dan HAM nomor PPE.PP.06.03-1017 tanggal 2 Juli 2020 tentang Pendapat Hukum yang ditujukan kepada Ketua Umum Dekopin (Sri Untari Bisowarno) tidak sah.
Di mana, Dirjen Peraturan Perundang-undangan tidak mempunyai kewenangan dalam bentuk apapun menerbitkan surat tersebut. Mengacu kepada Pasal 1 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM RI Jo Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 24 Tahun 2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan Menteri hukum dan HAM RI Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan tata Kerja Kementerian Hukum dan HAM.
Muslim sependapat dengan pernyataan Pakar Hukum Tata Negara, Prof Jimly Asidiqe bahwa putusan PTUN Jakarta terkait sengkarut Dekopin. Putusan PTUN Jakarta, sudah tepat karena melihat secara obyektif permasalahan di Dekopin.[tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Spesialis Pembuat Senpi di Wilayah Papua Ditangkap
news 01 Mar 2021 08:55

Hari Ini KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan
news 01 Mar 2021 08:36

Bentrok Antar Warga Pecah di Kota Ambon
news 01 Mar 2021 08:21

Alasan Bill Gates Pilih Android Ketimbang iPhone
ototekno 01 Mar 2021 08:08

Investasi Bodong Mandek, Korban Mengadu ke Jokowi
news 01 Mar 2021 07:30

Pertamina Call Center 135 Borong Tujuh Penghargaan
news 01 Mar 2021 07:01