Periksa Gubernur Bengkulu dan Bupati Kaur
KPK Dalami Proses Rekomendasi Usaha Lobster
INILAHCOM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekomendasi usaha lobster kepada tersangka Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito.
Hal itu dilakukan usai penyidik KPK memeriksa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Senin (18/1/2021) kemarin."Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu) dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster di Provinsi Bengkulu untuk PT DPP yang di ajukan oleh tersangka SJT (Suharjito-Direktur PT DPP)," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (19/1/2021).
Hal serupa juga diselisik penyidik terhadap Bupati Kaur, Bengkulu Gusril Pausi. Menurut Ali, tim penyidik juga mencecar soal rekomendasi usaha lobster yang diberikan kepada perusahaan penyuap Menteri Edhy.
"Gusril Pausi (Bupati Kaur, Bengkulu), dikonfirmasi terkait rekomendasi usaha lobster dan surat keterangan asal benih benur lobster di Kabupaten Kaur, Bengkulu yang diperuntukkan untuk PT DPP yang diajukan oleh tersangka SJT," kata Ali.
KPK Panggil Empat Saksi Dalami Suap Benih Lobster
Kantor ini Digeledah Penyidik KPK
Usai diperiksa, Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah mengakui dirinya dicecar mengenai kewenangan perizinan dan proses dalam ekspor benih lobster.
"Tidak ada sama sekali. Kita terkait dengan bagaimana kewenangan perizinan dan prosesnya," kata Rohidin Mersyah di Gedung KPK, Senin (18/1/2021).
Sementara Bupati Kaur, Gusril Pausi tak banyak komentar atas pemeriksaannya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Merapi Luncurkan Awan Panas Sejauh 700 Meter
news 09 Mar 2021 10:16

Oknum PNS Kegep Berbuat Mesum di Banda Aceh
news 09 Mar 2021 09:20

Beberapa Daerah Diprediksi Turun Hujan Lebat
news 09 Mar 2021 09:11

Marzuki Alie Gugat AHY ke PN Jakarta Pusat
news 09 Mar 2021 09:04

Faisal: Jangan Asal Benci Produk Asing Pak Jokowi
news 09 Mar 2021 08:09

42,9 Kilogram Sabu Ditemukan Dalam Semak-semak
news 09 Mar 2021 08:08