OJK: Restrukturisasi Kredit Capai Rp971,1 Triliun
INILAHCOM, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, restrukturisasi kredit perbankan hingga 4 Januari 2021, mencapai Rp971,1 triliun. Berada di 101 bank yang diajukan debitur terdampak COVID-19.
"Ini perlu menjadi perhatian karena memang sudah cukup besar, ini restrukturisasi paling besar sepanjang sejarah saya menjadi pengawas," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana dalam webinar Sharia Economic Outlook di Jakarta, Selasa (18/1/2021).
Dia menjelaskan, total nilai restrukturisasi itu diajukan oleh 7,57 juta debitur dengan mayoritas debitur yang mengajukan keringanan kredit itu adalah debitur UMKM sebanyak 5,81 juta senilai Rp387 triliun.
Meski jumlah debitur UMKM terbilang mendominasi mengajukan restrukturisasi kredit, namun secara nominal baki debet terbesar yakni Rp584 triliun diajukan oleh 1,76 juta debitur nonUMKM.
OJK sudah memperpanjang aturan restrukturisasi kredit dari Maret 2021 menjadi Maret 2022 sesuai Peraturan OJK Nomor 48 tahun 2020. Dalam POJK 48, OJK meminta perbankan untuk berjaga-jaga jika restrukturisasi tidak berhasil seluruhnya.
Kasus Duit Winda di Maybank Raib, Apa Kabar OJK?
Perbankan Lesu Tersengat Corona, Kredit BRI Moncer
Caranya, lanjut dia, dengan membentuk Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) termasuk meminta bankir untuk mempertimbangkan kembali bagi-bagi dividen atau aksi-aksi korporasi. "Jadi sebelum melakukan tindakan, aksi korporasi, tolong lakukan stress testing untuk melihat kecukupan CKPN untuk mengantisipasi dampak restrukturisasi itu," katanya.
Ia mengakui, kondisi saat ini, menimbulkan dilema bagi perbankan karena di satu sisi harus mengantisipasi kemampuan bank dalam menyerap risiko CKPN, kekuatan likuiditas dan modal bank dalam menyangga penurunan kinerja debitur.
Di sisi lainnya, lanjut dia, restrukturisasi harus dilakukan dengan baik sehingga risiko bisa diatasi dengan kehati-hatian oleh perbankan. "Tapi saya ingatkan bagaimanapun restrukturisasi harus diantisipasi dengan prudent sehingga POJK 48 yang kita buat supaya bankir bisa mengantisipasi dampak restrukturisasi," katanya. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Jubir PA 212 : Apakah lulagi-lulagi?
news 09 Mar 2021 14:00

Perampasan Demokrat Pengaruhi Investasi Era Jokowi
news 09 Mar 2021 13:21

Dua Rumah Milik Petinggi ini Digeledah Polisi
news 09 Mar 2021 13:00

KPK Amankan Dokumen Soal Pengadaan Tanah BUMD DKI
news 09 Mar 2021 12:05

Sakit Hati Pria ini Bacok Bocah Hingga Tewas
news 09 Mar 2021 12:00

Bukti Pengadaan Tanah BUMD DKI, Ini Kata KPK
news 09 Mar 2021 11:42