Pengunjung Membludak
Rapat Sidang Pailit CNQC Mitra JO Batal Digelar
Rapat Sidang Pailit CNQC Mitra JO Batal Digelar Usai Pengunjung Membludak
INILAHCOM, Jakarta - Rapat dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) CNQC Mitra Joint Operation yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Selasa (19/1/2021), terpaksa dibatalkan.
Pembatalan dilakukan, lantaran para kreditor yang dalam hal ini adalah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu datang terlalu banyak, sementara ruang rapat yang disediakan pihak PN Jakpus terlalu kecil.
"Jadi acara hari ini, ini ada rapat kreditor dengan rapat debitor pailit, karena undangan itu resmi, semua pada hadir ke sini. Rupanya saya tidak tau, kuratornya kah, panitianya kah atau siapa, ruangannya kecil, tidak cukup sehingga yang mau masuk ke dalam tidak boleh," kata pengacara Gunawan Raka, di PN Jakpus,Jakarta, Selasa (19/1/2021).
Gunawan mengatakan masalah seperti ini seharusnya bisa diselesaikan oleh PN Jakpus selaku kurator."Makanya saya minta kalau besok mau rapat lagi siapkan tempat yang lebih besar, apalagi zaman Covid kita dibubarkan oleh tim (Satgas)," tuturnya.
Lihat Oknum Polisi Konsumsi Miras, Silahkan Lapor
Perluas Pelanggan, Gagas Luncurkan CNG Cylinder
Di lokasi yang sama, Debitur Perusahaan CNQC-Jo, Sabar M. Simamora mengatakan pihaknya sudah menyampaikan kepada pihak kurator agar membuka rekening perusahaan.
Menurutnya pembukaan rekening tersebut penting untuk membayar para karyawan CNQC Mitra JO. "Kami sudah menyampaikan kepada pengadilan dalam hal ini hakim pengawas juga tim kurator bahwa gaji karyawan secepatnya harus dibayar," kata Gunawan.
Dikatakan Gunawan, sesuai Pasal 22 Undang-undang Kepailitan, harta debitur itu tidak bisa diblokir untuk pembayaran gaji karyawan. "Jangan sampai kita menyiksa orang kecil apalagi di tengah pandemi," ujarnya.
Sebelumnya, karyawan CNQC Mitra JO mendesak PN Jakpus selaku kurator agar segera membuka rekening perusahaan mereka yang tengah mengalami kepailitan.
Atas pemblokiran tersebut, sejumlah karyawan perusahaan kontraktor asal China itu tidak digaji sejak bulan November 2020 hingga saat ini.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Nurdin Abdullah Ditangkap Dalam Rumah Jabatan
news 27 Feb 2021 08:33

Diciduk KPK, Ini Profil Nurdin Abdullah
news 27 Feb 2021 08:15

Mau Beli Mobil Pertama Kali? Perhatikan 5 Hal Ini
ototekno 27 Feb 2021 02:30

Tips Menjaga Keamanan IoT di Perangkat Anda
ototekno 27 Feb 2021 00:30

Ini Hasil Undian 16 Besar Liga Europa 2020/21
arena 27 Feb 2021 00:00

Densus 88 Tangkap 12 Orang Teroris di Jatim
news 26 Feb 2021 23:30