Mesum di Wisma Atlet, Hanya Pasien Yang Tersangka
INILAHCOM, Jakarta - JM (23), ditetapkan sebagai tersangka kasus mesum sesama jenis antara pasien COVID-19 dan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
JM diketahui berstatus sebagai pasien ini, ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sengaja menyebarkan isi percakapan terkait sensasi hubungan badan yang mereka lakukan. Sementara oknum tenaga medis tak ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya bukan penyebar unggahan.
"Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka. Sedangkan, untuk tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet, dia mendapatkan sanksi profesi, yakni dinonaktifkan atau pemecatan," ujar Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (19/1/2021).
Hari ini Gisel Diperiksa Penyidik
Update Terkini Kasus Video Syur Gisel
Mesum sesama jenis ini dilakukan sebanyak dua kali dalam dua hari.di kamar mandi ruang perawatan pasien. Keduanya berkenalan melalui aplikasi, lalu saling bertukar nomor WhatsApp, onkum tenaga kesehatan lalu mendatangi JM yang sedang diisolasi di Tower 5 RSD Wisma Atlet dan melakukan hubungan badan.
"Mereka sebelumnya ketemu melalui aplikasi untuk menemukan teman kencan sesama jenis. Lalu tukaran nomor WhatsApp dan saling kontak," pungkasnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kerek Kualitas SDM, Kidsloop Indonesia Lakukan Ini
news 08 Mar 2021 15:54

Hyundai Indonesia Buka 3 Diler Resmi Baru
ototekno 08 Mar 2021 15:30

Anies Nonaktifkan Dirut Perumda Yoory C Pinontoan
news 08 Mar 2021 14:26

Jokowi : BPPT Harus Jadi Pusat Kecerdasan
news 08 Mar 2021 14:00

Lebih Canggih,Bank Mandiri Punya Livin' by Mandiri
news 08 Mar 2021 13:56

KPK Benarkan Usut Korupsi Tanah Untuk DP 0 Rupiah
news 08 Mar 2021 13:43