Mesum Oknum Nakes Buka APD "Lolos" Dari Tersangka
INILAHCOM, Jakarta - Oknum pasien Covid-19 berinisial JM (23) ditetapkan sebagai tersangka, kasus mesum dengan oknum perawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sementara itu, saat berhubungan badan oknum perawat diketahui membuka alat pelindung diri (APD), yang biasanya dikenakan tenaga kesehatan (nakes).
Saat peristiwa itu, oknum perawat bertugas di tower tiga RSD Wisma Atlet. Sedangkan, onum pasien saat itu sedang menjalani isolasi di tower lima.
"Oknum tenaga medis ini yang mendatangi pasien ini dan keduanya berhubungan seks sesama jenis di kamar mandi ruang perawatan pasien. Keduanya melakukannya sebanyak dua kali di hari yang berbeda dan setiap kali berhubungan badan, oknun tenaga medis ini melepas Alat Pelindung Diri atau APD," kata Kapolres Metro Jakpus Kombes Pol Hengki Haryadi di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
JM ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti secara sengaja menyebarkan isi percakapan terkait sensasi hubungan badan yang mereka lakukan. Sedangkan, sementara oknum tenaga kesehatan tidak ditetapkan sebagai tersangka karena bukan penyebar unggahan.
Hari ini, Gisel-Michael Diperiksa Soal Video Syur
Inisial MYD, Michael Yukinobu De Fretes ?
"Karena dia (JM) yang nyebar, dia yang jadi tersangka. Sedangkan, untuk tenaga kesehatan RSD Wisma Atlet, dia mendapatkan sanksi profesi, yakni dinonaktifkan atau pemecatan," tuturnya.
Adapun mesum sesama jenis ini dilakukan sebanyak dua kali. Yakni pada tanggal 24 dan 25 Desember 2020. Tempatnya di kamar mandi ruang perawatan pasien.
"Mereka sebelumnya ketemu melalui aplikasi untuk menemukan teman kencan sesama jenis. Lalu tukaran nomor WhatsApp dan saling kontak," tambahnya.
JM dijerat dengan Pasal 36 jo Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Lalu Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 6 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Terungkap Anak Dipasok Sabu Dari Sang Bapak
news 01 Mar 2021 10:30

Kearifan Lokal Jangan Jadi Dalil Legalkan Miras
news 01 Mar 2021 10:14

Warga NTB Diingatkan Waspada, Ini Alasannya
news 01 Mar 2021 10:04

Presiden Jokowi Kenang Integritas Mendiang Artidjo
news 01 Mar 2021 09:44

Hari Ini Pembacaan Permohonan Praperadilan Rizieq
news 01 Mar 2021 09:10

Spesialis Pembuat Senpi di Wilayah Papua Ditangkap
news 01 Mar 2021 08:55