Cetak Advokat Berkualitas, DPN Gelar UPA Daring
INILAHCOM, Jakarta - Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) yang dibuka sejak 28 Desember 2020 hingga 17 Januari 2021 yang nantinya akan dilakukan secara daring.
Presiden DPN Indonesia Faizal Hafied berharap Indonesia memiliki advokat-advokat berkualitas dan profesional. Karena itu sebelum menjadi advokat, ada beberapa tahap yang harus dilalui oleh lulusan fakultas hukum.
Pertama-tama harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Setelah lulus PKPA, kemudian mengikuti UPA. "Pelaksanaan UPA secara daring kami lakukan sebagai upaya mendukung program pemerintah untuk memangkas penularan Covid-19," ujarnya.
Menurut dia, UPA ini tetap dapat berjalan, tanpa harus bertatap muka dengan ribuan calon di masa pendemi seperti ini.
"Karena itu membahayakan diri dan keluarga advokat. Oleh karenanya pilihan terbaik adalah ujian profesi online yang diadakan DPN Indonesia, Jadi ujian ribuan orang tetap jalan namun Diri dan keluarga tetap aman," katanya.
Materi UPA dipersiapkan dengan matang dan disusun oleh tokoh-tokoh hukum ternama di Indonesia. Dengan demikian, diharapkan mampu mencetak advokat berkualitas.
Hari Ini KRL Yogyakarta-Solo Diresmikan
Bentrok Antar Warga Pecah di Kota Ambon
Faizal sedikit membocorkan materi yang akan diuji nantinya. "Umumnya terkait dengan hukum acara dan kode etik. Jadi pelajari saja kedua bagian itu dengan baik," ujarnya.
Menurut Faizal, hasil ujian akan diumumkan pada 15 Februari 2021. Selanjutnya, calon advokat akan mengikuti verikasi pelantikan dan peyumpahan advokat bagi yang sudah memenuhi syarat sesuai dengan UU Advokat.
Dia menegaskan bahwa apabila advokatnya berkualitas, dia akan memberi pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.
Hal itu pula yang menjadi alasan berdirinya DPN Indonesia. DPN Indonesia ingin menjaga kualitas rekrutmen calon-calon advokat di Indonesia sekaligus ingin menjadi organisasi advokat yang melayani dan mengayomi anggotanya.
DPN Indonesia dideklarasikan di Jakarta pada 30 November 2020 setelah mendapat pengesahan surat keputusan pendirian dari Kementerian Hukum dan HAM. [ton]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Terungkap Anak Dipasok Sabu Dari Sang Bapak
news 01 Mar 2021 10:30

Kearifan Lokal Jangan Jadi Dalil Legalkan Miras
news 01 Mar 2021 10:14

Warga NTB Diingatkan Waspada, Ini Alasannya
news 01 Mar 2021 10:04

Presiden Jokowi Kenang Integritas Mendiang Artidjo
news 01 Mar 2021 09:44

Hari Ini Pembacaan Permohonan Praperadilan Rizieq
news 01 Mar 2021 09:10

Spesialis Pembuat Senpi di Wilayah Papua Ditangkap
news 01 Mar 2021 08:55