KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Cs
INILAHCOM, Jakarta - Masa penahanan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) dan tiga orang lainnya diperpanjang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tiga itu adalah Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), dan Ainul Faqih (AF) selaku staf istri Edhy.
"Hari ini, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka EP, SAF, SWD, dan AF masing-masing selama 30 hari berdasarkan penetapan pertama Ketua PN Jakarta Pusat, terhitung sejak 24 Januari sampai 22 Februari 2021 di Rutan Merah Putih KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/1/2021).
Adapun Edhy Prabowo Cs sudah berstatus tersangka kasus suap perizinan ekspor benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Perpanjangan penahanan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara empat tersangka tersebut di tingkat penyidikan.
KPK total menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut. Tiga tersangka lainnya, yakni Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), Amiril Mukminin (AM) dari unsur swasta/sekretaris pribadi Edhy, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
Edhy diduga menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.
Penjelasan KPK Soal Rekonstruksi Suap Bansos
Eks Kepsek SD Tersangka Korupsi Dana BOS
Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang saat ini jadi penyedia jasa kargo satu-satunya untuk ekspor benih lobster itu selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, yaitu Ahmad Bahtiar dan Amri senilai total Rp9,8 miliar.
Selanjutnya pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi, Safri serta Andreau.
Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan istrinya di Honolulu, AS pada 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, dan baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Kedok Jadi Jaksa, Pria ini Tipu Surabaya
news 02 Mar 2021 08:30

Said Didu: Saudara Kita di Papua Menolak Miras
news 02 Mar 2021 08:00

Yamaha Vixion Dapatkan Warna Baru Matte Blue
ototekno 02 Mar 2021 07:07

Inovasi Bisnis Kuliner Ala Afgan
rileks 02 Mar 2021 06:48

Jubir KKB Sebar Hoaks Remaja Tertembak di Mimika
news 02 Mar 2021 06:40

Kurir Sabu Kedok Supir Truk Ditangkap BNN Sulut
news 02 Mar 2021 06:00