Bawang Putih Makin Mahal, Waktunya impor Dibuka?
INILAHCOM, Jakarta - Head of Research Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Felippa Ann Amanta mengatakan, pemerintah perlu segera melakukan impor bawang putih untuk tahun 2021.
Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), mencatat, kenaikan harga bawang putih sudah terlihat sejak pertengahan 2020. Rata-rata harga bawang putih berkisar Rp23.600 per kilogram (kg) pada Juli 2020 dan meningkat menjadi Rp23.850 di bulan berikutnya dan kembali naik cukup banyak menjadi Rp26.550 per kg pada September.
Harga kembali naik menjadi Rp26.900 per kg bulan Oktober dan terus meningkat menjadi Rp28.450 per kg dan Rp28.750 per kg pada November dan Desember 2020. Memasuki awal tahun, harga bawang putih turun tipis menjadi Rp28.350 per kg."Pergerakan harga di pasar sudah cukup menunjukkan sejauh mana ketersediaan bawang putih di pasar," kata Felippa keterangannya, Jumat (22/1/2021).
Ia mengatakan, pergerakan harga tersebut juga diperkuat oleh pernyataan Kementerian Pertanian pada Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR baru-baru ini yang menyebut total kebutuhan bawang putih nasional sebesar 591.596 ton.
Sementara itu, produksi dalam negeri hanya berjumlah sekitar 59.032 ton. dengan kata lain, terdapat kekurangan sekitar 532.000 ton. Sementara itu, menjelang Hari Raya Imlek, Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri, Felippa mengatakan, kemungkinan besar akan terjadi peningkatan permintaan bawang putih di pasar."Kalau kesenjangan antara jumlah produksi dan kebutuhan tidak segera dipenuhi, hampir dapat dipastikan kalau harganya akan kembali meningkat," kata Felippa, dikutip dari republika.
Ia menegaskan, kejadian ini hampir sama dengan yang terjadi pada awal 2020. Di mana, harga bawang putih bersama dengan beberapa komoditas pangan lain seperti bawang bombay dan gula sempat melonjak.
Kementan Perkuat Lumbung Pangan Masyarakat
Menteri SYL : Hadapi Pandemi Harus Kreatif
Menurut dia, itu disebabkan oleh keterlambatan turunnya RIPH dan kebijakan pembatasan sosial yang diberlakukan di negara pemasok menjadi penyebabnya.
"Mengantisipasi siklus yang biasanya cenderung berulang, pemerintah idealnya sudah dapat memperkirakan kapan tindakan impor perlu dilakukan. Pemerintah juga perlu memperhatikan kalau proses pengajuan impor yang diawali dengan pengurusan RIPH dan SPI juga berlangsung tidak sebentar," ujar dia.
Ia menambahkan, evaluasi terhadap proses pengajuan impor juga perlu dilakukan. "Apa mungkin proses yang panjang tersebut juga berkontribusi pada terlambat masuknya pangan yang dibutuhkan," katanya menambahkan. [tar]
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Vaksinasi di Pasar Tanah Abang Sementara di Setop
news 24 Feb 2021 18:20

PKS : Presiden Saja Tidak Bisa Mencontohkan
news 24 Feb 2021 18:05

IMDI Diharapkan Ambil Peran Transportasi Udara
news 24 Feb 2021 17:19

Terpidana Korupsi Pajak PPH di Surabaya Ditangkap
news 24 Feb 2021 17:02

Kelola Sistem Parkir Digital, Jakarta Paling Siap
news 24 Feb 2021 16:56

Tingkatkan Nilai Tambah, Sinergi SIG dan Pelindo I
news 24 Feb 2021 16:42