Cekoki Bayi Dengan Miras, Empat Orang Tersangka
INILAHCOM, Gorontalo - Kasus mencecoki bayi dengan miras, membuat empat orang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni RM alias Andika (19), MH alias Mato (22), WD alias Eka (16), dan AA Alias Aris (16).
Status keempatnya ditetapkan setelah melakukan pemeriksaan. Penetapan itu sesuai dengan pasal 89 ayat 2 Jo pasal 76 ayat 2 Undang-undang 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan maksimal 10 tahun penjara.
Hal itu disampaikan Kapolres Gorontalo Kota, AKBP Desmont Harjendro, melalui Kasat Reskrim Polres Gorontalo Kota, AKP Laode Arwansyah.
Terobos Ring 1, Identitas Pengendara Moge Dicari
Bocah SD Tewas Gegara Tidur Sambil Charger HP
"Saat ini keempat pelaku sudah diamankan di ruang tahanan Polres Gorontalo Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka," kata Laode, Minggu (24/1/2021).
Lebih lanjut AKP Laode mengatakan berdasarkan keterangan dari pelaku Andika yang merupakan paman korban, saat kejadian mereka sedang pesta minuman keras di rumah pelaku. Saat itu Andika mendengar anak bayi tersebut sedang menangis.
"Andika berinisiatif untuk menggendong bayi tersebut dan membawa ke rumah tempat berlangsung pesta miras. Beberapa saat kemudian Andika menidurkan bayi tersebut di sampingnya, kemudian menuangkan bir bintang dan minuman energy ke dalam botol bayi dan memasukkan ujung botol tersebut ke dalam mulut bayi sehingga bayi tersebut meminum minuman keras itu sebanyak dua kali," ucapnya.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Pasien COVID-19 Meninggal di Sumut Bertambah
news 27 Feb 2021 22:15

Buka Bendungan di NTT, Wajar Jokowi Disambut Massa
news 27 Feb 2021 22:08

Target Vaksinasi COVID-19 Tahap II Tuntas Juni
news 27 Feb 2021 19:00

Jadi Kepala Daerah, Kader Golkar Diminta Amanah
news 27 Feb 2021 18:14

Nurdin Abdullah Masih Diperiksa di KPK
news 27 Feb 2021 18:03

Terdapat 13 Titik Panas di Sumut
news 27 Feb 2021 17:00