Saksi Lihat Bekas Luka Di Wajah Korban
INILAHCOM, Jakarta - Fakta baru kembali terkuak dalam sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan Warna Negara Asing (WNA) Wenhai Guan terhadap WNI Andy Cahyady.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu menguak bahwa ada laporan penganiayaan terhadap security komplek tempat Andy tinggal.
Dua saksi yang merupakan security di Perumahan Sigit Tris Subagya dan Egia Rustandi membenarkan mendapat laporan keributan pada tanggal 17 Agustus 2018.
"Kita (security) dapat laporan ada keributan," ucap Sigit membuka keterangannya dipersidangan, Senin (25/1/2021).
Majelis Hakim kemudian bertanya siapa yang melaporkan adanya keributan tersebut."Ibu Zhang Hong yang mulia," jawab Sigit yakin.
Majelis meminta menceritakan siapa Zhang Hong dan juga Andy serta terdakwa Wenhai Guan."Sejak Zhang Hong tinggal disitu, pak Andy juga disitu, jadi kami beranggapan beliau juga warga situ. Kalau terdakwa baru beberapa bulan (sebelum kejadian)," terang Sigit.
Sigit dan Egia kemudian menerangkan peristiwa yang diketahui terjadi sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 17 Agustus 2018 tersebut.
Setelah mendapat laporan dari Zhang Hong, Egya dan Sigit segera merapat ke lokasi untuk melakukan penanganan."Pak saya dipukul sambil menunjukkan wajahnya," ucap Sigit menirukan ucapan Andy saat itu.
Saat itu, Andy sambil menunjukkkan bekas luka di sekitar area bibir.
Setelah sekitar satu jam berada dilokasi, Sigit dan Egia memutuskan pergi karena mendapat jaminan tak adalagi keributan dan masalah akan diselesaikan secara kekeluargaan.
KPK Curigai Edhy Beli Tanah Pakai Duit Korupsi
Suap Bansos Covid19, KPK Periksa Adik Ihsan Yunus
Keterangan keduanya dikuatkan oleh saksi Agus Mulyadi, dokter yang melakukan visum terhadap Andy."Dari hasil pemeriksaan, ditemukan beberapa bekas luka, tapi tidak menimbulkan kecacatan. Diberi obat dan pasien bisa pulang," kata Agus dalam kesaksiannya.
Ditemui usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa Adi Darmawangsah menyebut kliennya tidak bersalah. Sebab dari keterangan saksi, disebutkan bahwa terdakwa juga mengalami luka.
"Kita juga ada (visumnya). Tapikan tidak bisa sembarangan ditunjukkan," kata Adi.
Selain itu, tim Penasihat Hukum Wenhai Guan juga sudah menyiapkan saksi-saksi meringankan yang akan menjadi pertimbangan majelis hakim untuk memutus perkara ini."Nanti (siapa saksinya) kita tunggu saja persidangannya," tandasnya.
Sementara itu penasihat hukum korban (Andy), Muhammad Muksin menyebut kliennya meminta keadilan dari Majelis Hakim. Selain dugaan penerapan pasal yang keliru dari pengeroyokan menjadi penganiayaan. Sampai status terdakwa yang hanya jadi tahanan kota.
"Awalnya kami laporkan adalah 170 dan atau 351. Cuma akhirnya perkembangnnya jadi 351 saja. Mungkin penyidik dan penuntut umum punya pertimbangan lain kita tidak tahu," terang Muksin.
Muksin menyayangkan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menjadikan terdakwa Wenhai Guan sebagai tahanan kota.
"Klien kami sebelumnya ditahan setelah dilaporkan oleh terdakwa. Tapi sekarang dengan kasus yang mirip-mirip terdakwa tidak ditahan dirutan," kata Muksin.
Dia berharap, Majelis Hakim dapat melihat berbagai fakta di persidangan dan hukum ditegakkan agar kliennya mendapat keadilan.
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA

Dua Warga Bali ke Surabaya Untuk Berbuat Terlarang
news 09 Mar 2021 07:42

Keuangan Berdarah-darah,KS Disuntik Rp3T Buat Apa?
news 09 Mar 2021 07:09

Swiss Tidak Benci Sawit Indonesia, Ini Kata Dubes
news 09 Mar 2021 06:29

Ini Harga Baru Suzuki All New Ertiga dan XL7
ototekno 09 Mar 2021 06:06

Sindikat Ganja Kering Ditangkap di Papua Barat
news 09 Mar 2021 06:00

Tampil Gemilang, Chelsea Kalahkan Everton 2-0
arena 09 Mar 2021 05:05